“Permasalahan transportasi online ini ternyata kompleks. Karena itu, kami dorong agar DPR RI segera menyusun dan merevisi beberapa undang-undang sekaligus. Targetnya, tahun 2026 seluruh pembahasan masuk ke Prolegnas dan mulai dibahas secara konkret,” pungkas Saleh. (Lim)