Krjogja.com - KARANGANYAR – Sejumlah anggota Polres Karanganyar mendapat sanksi langsung berupa pemotongan rambut di tempat setelah terjaring pelanggaran indisipliner dalam kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang digelar Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Jumat (15/11/2025) pagi di Lapangan Wira Satya Polres Karanganyar.
Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda, S.H., M.H., bersama Kasipropam Polres Karanganyar AKP Soeparlan itu menargetkan pemeriksaan terhadap sikap tampang, kelengkapan seragam dinas, surat data diri, hingga kehadiran apel seluruh anggota Polres maupun Polsek jajaran.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sipropam menemukan beberapa personel yang tidak memenuhi ketentuan kerapian, terutama terkait panjang rambut dan tampilan fisik. Para anggota yang melanggar langsung dikenai tindakan disiplin berupa pemotongan rambut sebagai bentuk pembinaan segera.
Kasipropam Polres Karanganyar AKP Soeparlan menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan langkah untuk memastikan anggota tetap menjaga standar kedinasan.
“Tindakan tegas ini diberikan agar anggota menyadari pentingnya kerapian dan kedisiplinan. Mereka adalah contoh di masyarakat, sehingga tidak boleh abai terhadap aturan internal,” ujar AKP Soeparlan.
Baca Juga: Mahasiswa UNY Tanam Pandan Laut di Pantai Pelangi sebagai Aksi Konservasi Dukung SDGs
Ia menambahkan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan dan pemeriksaan serupa akan dilakukan secara berkala. Tujuannya memastikan seluruh personel benar-benar mematuhi ketentuan yang sudah menjadi bagian dari profesionalisme Polri.
Dengan penindakan langsung di lapangan, Sipropam berharap anggota semakin disiplin dan tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari. (Lim)