SUKOHARJO, KRjogja.com - Pelanggaran pembayaran upah belum ditemukan. Pengusaha telah membayar upah buruh sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp 1.998.153,18. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pemantauan bersama.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Agustinus Setiyono, Rabu (12/1) mengatakan, Disperinaker Sukoharjo sudah melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran UMK tahun 2022 dibeberapa perusahan. Petugas yang diterjunkan tidak menemukan praktek pelanggaran. Artinya perusahaan sudah membayar upah buruh sesuai ketentuan dalam UMK tahun 2022 dan buruh mendapatkan haknya.
Hasil pemantauan tersebut membuat Disperinaker Sukoharjo lega. Sebab sebelumnya dalam tahap sosialisasi pihak pengusaha telah menyanggupi mampu membayar upah buruh sesuai ketentuan UMK tahun 2022. Kesanggupan dilakukan oleh pengusaha dengan tidak membuat surat pernyataan keberatan atau penangguhan pembayaran.
"Sementara belum ada temuan pelanggaran UMK tahun 2022. Petugas kami sudah memantau dan Januari ini merupakan awal dimana bisa diketahui kepatuhan pengusaha terkait pembayaran upah buruh," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo masih akan terus memantau pelaksanaan pembayaran upah. Sebab masing-masing pelaku usaha menerapkan sistem pembayaran upah berbeda ada yang di awal bulan dan akhir bulan.
"Terkait waktu pembayaran tanggal berapa kami serahkan teknisnya ke pengusaha. Namun yang jelas setiap bulan buruh berhak menerima upah sesuai ketentuan UMK tahun 2022," lanjutnya.
Dalam pelaksanaan pemantauan Disperinaker Sukoharjo juga menemukan ekonomi usaha mulai bangkit ditengah pandemi virus Corona. Sebab pelaku usaha sudah kembali membuka tempat usahanya. Selain itu jumlah pekerja juga mengalami peningkatan dibanding saat awal pandemi virus Corona terjadi tahun 2020 dan 2021 lalu.
Kebangkitan usaha ini dikatakan Agustinus diharapkan bisa meningkatkan ekonomi buruh. Sebab selama pandemi virus Corona dua tahun lalu banyak buruh terdampak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sekedar hanya di rumahkan saja. Upah yang diterima buruh diharapkan bisa mampu digunakan memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
"Kebangkitan ekonomi ditunjukan dengan kembali buka tempat usaha diharapkan bisa menekan angka pengangguran. Masyarakat bisa kembali mendapat pekerjaan sebagai sumber penghidupan keluarga," lanjutnya.
Disperinaker Sukoharjo setelah ini masih akan terus memantau proses pembayaran upah buruh dibeberapa tempat usaha. Lokasi diambil secara acak dibeberapa wilayah.
"Apabila nanti dalam pemantauan petugas kami ada yang terlewat dan buruh menerima upah tidak sesuai UMK tahun 2022 maka bisa segera melapor baik ke serikat pekerja atau ke dinas kami," lanjutnya.
Laporan buruh ditegaskan, Agustinus nantinya akan ditindaklanjuti Disperinaker Sukoharjo. Hal itu dilakukan mengingat buruh berhak mendapat upah sesuai ketentuan UMK tahun 2022.
Disperinaker Sukoharjo berkaitan dengan upah akan membantu melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran UMK tahun 2022. Petugas akan diterjunkan mengawasi pengusaha dan buruh. Selain itu juga dibuka posko pengaduan apabila ada buruh menerima upah tidak sesuai dengan ketentuan.