solo

OJK Ingatkan Masyarakat tak Pinjam Uang di Tekfin Ilegal

Sabtu, 3 Agustus 2019 | 13:33 WIB
Suasana pelatihan tekfin wartawan se Solo Raya (Andjar HW)

mengetahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam. "Pelajari dan survey terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan. Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan."ujarnya.

Rati Connie Foda juga menyarankan peminjam online untuk memahami

kontrak perjanjian peminjaman online ( pinjol). "Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan , dan ajukan pertanyaan kepada lembaga tekfin apabila belum jelas," papar Rati Connie Foda.

Rati mengatakan OJK telah membentuk

Satgas Waspada Investasi untuk melindungi kepentingan masyarakat. Diakui saat ini fintech ilegal masih banyak beredar di masyarakat. Untuk itu masyarakat diimbau untuk berhati-hati memilih fintech lending.

OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 803 entitas Penyelenggara Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer To Peer Lending atau P2P). Angka tersebut merupakan akumulasi sejak Juli 2018 hingga Februari 2019. (Hwa).

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB