“Kita mengamankan tersangka bersama barang bukti, melalui pelacakan IT yang dilakukan oleh tim Sambernyawa Polres Karanganyar,†lanjutnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan, termasuk barang buktinya dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Adapun barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Rp 550 ribu. (Lim)