solo

Desak Revisi UU Desa, PAPDESI: Tersedia Waktu Ideal Untuk Berdamai Pasca Pilkades

Kamis, 16 November 2023 | 12:55 WIB
Ketua PAPDESI Karanganyar Sutarso membuka Rakercab. (Foto:Abdul Alim)


KRjogja.com - KARANGANYAR - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) mendesak pemerintah segera mengesahkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa sembilan tahun maksimal dua periode. Poin tersebut ditindaklanjuti sampai ke organisasi PAPDESI di tingkat daerah.

Dalam rapat kerja cabang (Rakercab) PAPDESI Karanganyar di Karangpandan pada Rabu (15/11/2023), para kepala desa mendukung UU No 6 tahun 2014 tentang Desa direvisi. Rakercab di Karanganyar dihadiri 158 kades dan 13 camat. Menurutnya, berbagai problem pascapilkades bakal sirna jika waktu menjabat kades diperpanjang. Dari semula enam tahun maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun maksimal dua periode.

Baca Juga: Dear netizen, jangan bebani para pemain Timnas U-17 dengan kritik yang berlebihan

Ketua DPC PAPDESI Karanganyar, Sutarso mengatakan pilkades kerap menyisakan luka bagi kubu yang tersingkir. Meski kades definitif sudah memimpin, namun luka bagi kalangan rival tak bisa langsung sembuh. Sutarso mengatakan terkadang butuh waktu lebih lama untuk bisa merangkul seluruh warga pasca pilkades. Dia bilang tiga atau empat tahun belum cukup. Adanya usulan masa jabatan sembilan tahun maksimal dua periode dinilai cukup menyediakan waktu berdamai.

"Tiga atau empat tahun belum selesai konfliknya meski Pilkades usai. Bisa ganggu pemerintahan desa. Makanya revisi UU tentang Desa khususnya pasal 39 ayat (1) perihal masa jabatan sembilan tahun maksimal dua periode adalah harga mati," katanya.

Persoalan lain yang muncul di Rakercab Papdesi Karanganyar mengenai kewenangan desa dalam mengelola dana desa. Selama ini di beberapa kasus desa tak bisa leluasa mengelola dana desa. Dia mencotohkan penanganan stunting yang merupakan program pusat namun secara anggaran dibebankan ke tingkat desa memakai dana desa.

Baca Juga: Gegara Ada Pejabat yang Ikut Berinvestasi di Jogja Eco Wisata, Membuat Korban Tertarik. Tapi Setelah itu Malah Mangkrak dan Digeledah Kejati DIY

"Kebutuhan anggaran kita kan juga besar. Tapi kenapa untuk penanganan stunting dibebankan ke dana desa," kata dia.

Sutarso berharap hasil Rakercab tersebut bisa segera didengar Pemerintah. Di Jateng, 29 DPC PAPDESI menggelar rakercab dengan materi sama. Setahu dirinya usulan revisi UU tersebut sudah masuk prolegnas sehingga dipastikan dibahas DPR dengan presiden melalui menteri kabinet. (Lim)

 

Tags

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB