solo

Amankan 9,89 Gram Sabu Polisi Tangkap Dua Residivis Narkoba

Selasa, 5 Desember 2023 | 22:30 WIB
Satnarkoba Polres Sukoharjo tangkap dua residivis narkoba. (Dokumen Polres Sukoharjo)

Krjogja.com, SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua residivis penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah SU (37) warga Jebres, Kota Surakarta, dan S (43) warga Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino dalam keterangannya mengatakan, Selasa (5/12/2023), pelaku SU ditangkap di Jalan A Yani Kartasura, tepatnya didepan kantor Kampus UMS, dan pelaku S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

“Jadi pelaku SU ini ditangkap setelah kedapatan membawa satu paket sabu di Jalan A Yani Kartasura. Kemudian dilakukan pengembangan bahwa SU mendapatkan paket sabu tersebut dari S,” ujar AKP Warsino.

Baca Juga: 1.074 Rumah Tangga Kurang Mampu di Banjarnegara Nikmati Lisrrik Program BPBL

Setelah mendapat identitas dari SU, lanjut AKP Warsino menerangkan, akhirnya petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,89 gram. Dengan rincian dari pelaku SU 0,83 gram, dan S sebanyak 9,06 gram.

Atas kejadian itu, pelaku SU dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Tiga Hari ke Depan DIY Diprediksi Terjadi Hujan Petir

Dan pelaku S dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambahkan Kasat Narkoba, bahwa kedua pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba.

Dimana pelaku S merupakan residivis TP Narkoba tahun 2019 yang menjalani hukuman penjara selama 18 bulan di Rutan Surakarta, dan SU pada tahun 2023 pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian dan langsung menjalani rehabilitasi selama 4 bulan di Ungaran. (*)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB