solo

Masih Marak Penjualan Rica Guk guk, Pemkot Solo Bersikap

Senin, 15 Januari 2024 | 15:10 WIB
Barang bukti anjing dengan tubuh dibungkus kantong plastik dan hanya kelihatan bagian kepala. (Foto: Sukaryono) ((Foto :Sukaryono) )

KRjogja.com - SOLO - Surat edaran (SE) terkait penjualan daging anjing bakal disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Hal ini dikarenakan hingga saat ini masih marak terjadi penjualan daging anjing di sejumlah lokasi.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Peternakan Kota Solo Eko Nugroho Isbandijarso, mengatakan, untuk aturan atau larangan baru sebatas diatur melalui SE.

"Itu dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah akan diturunkan ke tingkat kota," katanya, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Oknum Guru Cabuli Siswa SD di Kota Yogya, Ini Alasan Pelaku

Mengingat masih diatur melalui SE, maka larangan tersebut baru sebatas imbauan sehingga belum ada penindakan.

"Di provinsi juga hanya imbauan untuk tidak melakukan penjualan," katanya.

Disinggung mengenai rencana ada Peraturan Wali Kota Solo untuk mengatur penjualan daging anjing, diakuinya hingga saat ini belum terealisasi.

"Aturan di atasnya kan belum ada, kalau membuat perda kan di atasnya harus ada. Pusat belum menerbitkan PP atau peraturan menteri sehingga belum ada dasar yang bisa kami laksanakan, baru sebatas bikin SE," katanya.

Baca Juga: PSIM Update Kondisi Pancar Nur, Bisa Dimainkan Saat Jamu Persiraja

Mengenai aturan yang sudah terlaksana, dikatakannya, hingga saat ini baru sebatas penjelasan di warung tersebut agar masyarakat tidak terkecoh.

"Dari dulu kan sudah ada aturan, harus jelas. Artinya ada tulisan rica guk guk. Ini masih berjalan, supaya masyarakat tidak terkecoh dengan istilah, kalau guk guk ya memang dari daging anjing," katanya.(*)

Tags

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB