solo

Pelaku Pencurian Dibebaskan, Kejari Sukoharjo Berhasil Upayakan Restorative Justice

Jumat, 26 Januari 2024 | 14:21 WIB
Kajari Sukoharjo Rini Triningsih menunjukan korban dan tersangka pencurian sepeda motor dibebaskan melalui mekanisme RJ. (foto: Wahyu imam ibadi)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan upaya Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.

Pelaku akhirnya berhasil bebas setelah ada perdamaian. Keberhasilan RJ tidak lepas dari peran besar korban memberikan maaf kepada pelaku atas perbuatan mencuri yang dilakukan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, Jumat (26/1/2024) mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pencurian sepeda motor yakni Devan Sabdana Putra (20) warga Kecamatan Tawangsari.

Tersangka usai melakukan aksi pencuriannya sudah sempat diproses di Polsek Tawangsari dan ditahan di Rutan Solo.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Samar' Dipopulerkan Niken Salindry, Baru Rilis 6 Hari Langsung Trending di YouTube

Dalam proses perjalanan kasus hukum tersebut kemudian Kejari Sukoharjo mengupayakan RJ ke Kejagung. Upaya dilakukan setelah ada peran utama korban memberikan maaf kepada pelaku atas perbuatannya mencuri sepeda motor.

"Kejari Sukoharjo bertindak sebagai fasilitator saja. Paling utama adalah korban atas nama Heru Hidayat warga Desa Majasto Kecamatan Tawangsari sudah memanfaatkan pelaku Devan Sabdana Putra. Selain itu juga sudah ada perdamaian diantar keduabelah pihak disaksikan keluarga dan penyidik dari Polsek Tawangsari," ujarnya.

Kronologis kejadian bermula sekitar November 2023 lalu saat tersangka Devan Sabdana Putra hendak memasukan berkas lamaran kerja ke sebuah perusahaan. Tersangka mengalami kebingungan karena harus mengantar berkas lamaran kerja ke perusahaan tersebut cukup jauh dan tidak memiliki sepeda motor sendiri.

Baca Juga: 3.116 Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP

Tersangka kemudian keluar rumah dan mengambil sepeda motor jenis GL yang ada di parkiran di dekat salah satu sekolah tingkat SMP di wilayah Kecamatan Tawangsari.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik orang lain di tempat parkir, Devan Sabdana Putra kemudian pulang ke rumah dan mengambil berkas lamaran kerja.

Sekitar sore hari Devan Sabdana Putra usai mengantar berkas lamaran kerja dan akan pulang ke rumah, tersangka ini dihentikan orang karena sepeda motor yang digunakan dikenali oleh orang lain.

Baca Juga: Usai Dilantik, Tanam Pohon Serentak Anggota KPPS Disambut Positif

Orang tersebut kemudian memberikan informasi ke korban dan kemudian dilakukan pengecekan. Hasilnya sepeda motor yang dibawa tersangka memang milik korban.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB