Korban pada saat kehilangan sepeda motor sudah sempat melaporkan kejadian ke Polsek Tawangsari. Setelah kedapatan mencuri, tersangka kemudian dibawa oleh warga saat bertemu di jalan ke Polsek Tawangsari.
Tersangka dan barang bukti sepeda motor kemudian ditahan di Polsek Tawangsari. Proses hukum berlanjut dan berkas dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo.
Kejari Sukoharjo setelah menerima berkas perkara dari Polsek Tawangsari kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya diketahui pelaku berasal dari keluarga miskin.
Pelaku juga diketahui sejak awal tidak berniat mencuri sepeda motor. Pelaku terpaksa melakukan perbuatannya karena terdesak untuk mengantar berkas lamaran kerja ke perusahaan yang jaraknya cukup jauh dari rumah.
Sepeda motor yang diambil pelaku dari korban ditambahkan Kajari juga tidak dijual dan masih utuh. "Pelaku atau tersangka ini juga tidak mempreteli sepeda motor korban dan tetap utuh karena hanya digunakan untuk mengantar berkas lamaran kerja saja," lanjutnya.
Kejari Sukoharjo yang mengetahui hal tersebut kemudian melakukan upaya perdamaian sana penyelesaian perkara di luar hukum. "Kejari Sukoharjo mengupayakan RJ dan berhasil. Ini RJ pertama pada awal tahun 2024," lanjutnya.
Kejari Sukoharjo mengupayakan RJ dengan melapor kejadian kasus ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan ekspos melalui zoom dengan pihak Kejagung.
"Pihak Kejagung kemudian mengabulkan upaya Kejari Sukoharjo terkait RJ dengan tersangka Devan Sabdana Putra. Semua syarat sudah terpenuhi termasuk korban sudah memberi maaf kepada tersangka," lanjutnya.
Kajari menegaskan, keberhasilan RJ ini ditekankan karena tidak lepas dari kemurahan hati korban memberi maaf kepada pelaku.
"Kami sebagai fasilitator saja. Setelah ini Devan Sabdana Putra bisa kembali pulang ke rumah dan bebas. Ingat kebebasan ini karena kemurahan hati korban sudah memberi maaf pelaku. Perbaiki sikap dan jangan mengulangi mencuri," lanjutnya.
Penekanan tersebut penting mengingat dalam berkas yang dikeluarkan pihak kejaksaan disebutkan bahwa apabila nanti ada upaya hukum lain terkait kasus tersebut atau pelaku mengulangi perbulannya maka status dibebaskan melalui mekanisme RJ akan dicabut.
Korban atau pemilik sepeda motor jenis GL, Heru Hidayat mengatakan, sudah memaafkan perbuatan pelaku dan meminta agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kejadian yang sudah terjadi diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pelaku dan tidak mengulangi lagi dikemudian hari.
"Sepeda motor saya hilang di tempat parkir dan selang tidak lama ada teman melihat sepeda motor tersebut di jalan dan dihentikan. Setelah dicek ternyata itu benar sepeda motor saya," ujarnya.
Heru Hidayat mengatakan, awalnya setelah kejadian pencurian tersebut memang kasus dilaporkan ke Polsek Tawangsari. Namun setelah melihat kondisi keluarga pelaku merupakan keluarga miskin dan maka kemudian diupayakan perdamaian. (Mam)