KRjogja.com - KARANGANYAR - Jajaran Polres Karanganyar menindak 34 sepeda motor knalpot brong serta tanpa dilengkapi surat-surat berkendara di wilayah Terminal Makuthoromo Kecamatan Karangpandan pada Sabtu (30/3/2024) sore.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Plt Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agus Susilo Utomo menyampaikan, polisi semula menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada rombongan sepeda motor yang hendak ngabuburit ke wilayah Cemoro Kandang Kecamatan Tawangmangu.
Rombongan tersebut diketahui berkumpul di Terminal Makuthoromo sebelum berkendara menuju kawasan Cemoro Kandang.
"Anggota Satlantas dan Polsek Karangpandan kemudian melakukan penindakan pelanggaran kasat mata di Terminal Makuthoromo. Ada 34 sepeda motor yang diamankan," katanya.
Dia merinci, 34 sepeda motor tersebut terdiri dari 23 sepeda motor knalpot brong dan sisanya tidak dilengkapi surat-surat berkendara. Kepolisian lantas melakukan penilangan terhadap pemilik sepeda motor.
"Sepeda motor kemudian diangkut menggunakan truk dan diamankan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar," terangnya.
AKP Agus menerangkan, pemilik sepeda motor dapat mengambil sepeda motor setelah membayar denda tilang. Lanjutnya, khususnya sepeda motor knalpot brong dapat mengambil sepeda motor setelah membayar denda tilang dan mengganti knalpot sesuai dengan standar. (Lim).