Krjogja.com - Karanganyar - Dirumahkan dan hak-haknya belum dibayar, 1.500 buruh pabrik tekstil PT Kusumahadi Santoso di Jaten mengadu ke Pemkab dan DPRD Karanganyar. Mereka meminta pemerintah daerah ikut memikirkan nasibnya itu.
Dalam audiensi di DPRD Karanganyar, Kamis (17/5) sore, para buruh melalui perwakilannya menyebut upah tak dibayar periode Maret-April 2024. Selain itu, kekurangan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Perusahaan baru membayar 10 persen THR itu.
Baca Juga: Pemkab Sleman Kawal Persoalan Apartemen Malioboro City, Pemilik Berharap Segera Dapat SHMS
Ketua DPD Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Karanganyar, Haryanto menyatakan pabrik tekstil PT Kusumahadi Santoso berhenti beroperasi sejak 21 April lalu. Para karyawan di tiga pabrik PT Kusimahadi yang berjumlah sekitar 1.500 orang dirumahkan tanpa kejelasan. "Kami menanyakan hak-hak karyawan berupa gaji dua bulan yang tidak dibayarkan.bSerta kekurangan THR," kata dia.
Pertanyaan ke jajaran manajemen tak membuahkan jawaban pasti. Yakni tentang gaji dua bulan dan kekurangan THR serta kapan lagi karyawan dipanggil bekerja. Pihak manajemen hanya mengatakan bos sedang tak punya duit untuk membayarnya. Bahkan produksi tekstil terpaksa vakum. "Owner menyatakan masih ada keinginan untuk menghidupkan kembali, baru cari sumber pendanaan," tuturnya.
Baca Juga: Membangun masa depan di pelosok dengan tangan sendiri
Terpisah Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, AW Mulyadi mengatakan, pihaknya bersama dinas terkait dalam hal ini bertindak untuk memfasilitasi antara perusahaan dan serikat pekerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kita tunggu akhir bulan nanti, akan ada pertemuan lagi difasilitasi Komisi B DPRD Karanganyar. Harapannya, owner sudah punya solusi, terangnya. (Lim)