solo

Jateng Peringkat 7 Pernikahan Dini, Hapus Tren 'Ora Pacaran Ora Keren'

Senin, 20 Mei 2024 | 14:55 WIB
Para perumus rancangan perda pencegahan pernikahan anak memimpin public hearing (Foto: Abdul Alim)

Krjogja.com - KARANGANYAR - Pernikahan anak di Karanganyar mencapai 40 kasus hingga Mei 2024. Jumlah ini menyumbang tingginya kasus tersebut di Jawa Tengah.

Di level nasional, Jawa Tengah menduduki peringkat 7 kasus tersebut. Guna menekan kasus itu sekaligus menyudahi potensi anak lahir stunting, DPRD Karanganyar menggagas Raperda Pencegahan Pernikahan Anak.

Dalam public hearing yang digelar pekan lalu, tim perumus rancangan perda menghadirkan stakeholder dari Dinas KB, Unit PPA Satreskrim, Pengadilan Agama, yayasan sosial, ormas perempuan dan sebagainya.

Para pemerhati sosial ini menyampaikan masukan dalam membangun narasi regulasi DPRD.

Baca Juga: Mantan Wakil Walikota Yogya Beri Pesan, Hakikat Study Tour Harus Dicermati Lagi

"Sangat memprihatinkan karena pernikahan anak di Karanganyar cukup tinggi. Dari Januari sampai sekarang sudah 40 kasus dispensasi nikah. Tahun lalu 230 kasus. Bahkan Jateng peringkat ketujuh tertinggi kasus pernikahan anak di Indonesia dengan 11.000 kasus," kata Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Toni Hatmoko, Senin (20/5/2024).

Tony menyebut berbagai faktor yang menyebabkan angka kasus pernikahan dini meningkat. Seperti pergaulan bebas, kemudian kemajuan teknologi dan perkembangan medsos, serta pemahaman agama yang minim.

Perkembangan medsos saat ini, dia menyebut ada label di kalangan generasi muda 'tidak pacaran tidak keren'. Label inilah yang membuat anak-anak muda kebablasan berpacaran.

Menurutnya diperlukan langkah pencegahan agar anak tidak terjebak dengan pernikahan dini.

Baca Juga: Selama 15 Hari, Polda DIY Tangkap 40 Tersangka Curat

"Pernikahan dini ini kan berpengaruh juga terhadap kasus stunting, KDRT, perceraian dan kematian bayi. Karena itu perlu pencegahan agar bagaimana tidak terjadi pernikahan dini," katanya.

Ketua Pengadilan Agama Karanganyar, Riana Ekawati mengatakan tak sedikit rumah tangga bubar dari pasangan suami istri pemegang dispensasi kawin. Meski itu tak mutlak, namun pasangan usia matang menikah lebih bagus mengelola rumah tangganya.

Sepanjang tahun 2023 diputus 192 pengajuan dispensasi kawin dari 203 perkara. Sisanya diputus dari sidang di tahun 2024.

Ia mengapresiasi DPRD setempat yang mengisiasi regulasi pencegahan pernikahan dini. Ia mengaku siap memberikan data maupun sosialisasi pra nikah dan pencegahan nikah dini ke sekolah-sekolah. (*)

 

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB