Pelayanan tersebut diberikan untuk mempercepat proses adminduk yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu juga sebagai bentuk kemudahan dengan mendekatkan petugas kepada pemohon atau warga.
"Di era digital atau online membuat pelayanan adminduk masyarakat semakin ditingkatkan kecepatannya dan kemudahannya. Akses diperbanyak tidak hanya di kantor namun juga online dan kami siapkan petugas keliling," lanjutnya.
Dispendukcapil Sukoharjo kedepan akan terus meningkatkan pelayanan adminduk masyarakat salah satunya dengan membuka pelayanan weekend lagi. Hal ini sekaligus menampung masukan dari berbagai pihak terkait sistem pelayanan masyarakat.
"Pemohon atau warga sebenarnya bisa mengajukan proses adminduk secara online. Cukup di rumah karena sudah disediakan nomor pelayanan. Tinggal kontak nomor tersebut dan petugas akan memberikan pelayanan," lanjutnya.
Budi Susetyo mengatakan, penyelenggaraan adminitrasi kependudukan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 memiliki tujuan utama dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan. (Mam)