"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan agar masyarakat mendaftar KTP di pangkalan resmi untuk kelancaran distribusi elpiji 3 kilogram," ujarnya.
Pendaftaran bisa dilakukan masyarakat menggunakan KTP di pangkalan elpiji 3 kilogram terdekat dengan rumah tinggal atau asal. Pendaftaran tersebut sekaligus pendataan PT Pertamina ke agen dan pangkalan terkait pengguna gas bersubsidi di masyarakat.
"Tentunya ini merupakan pendaftaran KTP di pangkalan gas 3 kilogram untuk masyarakat miskin," lanjutnya.
Iwan menegaskan, distribusi dan pengguna elpiji 3 kilogram sudah diatur oleh pemerintah khusus masyarakat miskin. Hal itu sudah sesuai dengan kebijakan pusat.
"Distribusi dan pengguna elpiji 3 kilogram menang diatur secara ketat karena khusus masyarakat miskin. Apabila ada penyelewengan tentunya akan ditindaklanjuti dan ditindak sesuai aturan berlaku," lanjutnya.
Iwan Setiyono, mengatakan, berdasarkan data diketahui kuota elpiji 3 kilogram Kabupaten Sukoharjo tahun 2023 sebanyak 35.612 matrix ton (MT) atau 11.870.679 tabung. Sedangkan penyaluran 11.869.510 tabung. Tahun 2024 kuota 35.915 matrix ton (MT) atau 11.971.666 tabung. Penyaluran sampai saat ini sebanyak 6.919.480 tabung atau 57,80 persen dari kuota tahun 2024 yang dimiliki. (Mam)