Edi Laksono Riyadi menjelaskan sertifikasi halal yang diberikan oleh sucofindo juga melibatkan MUI sehingga sertifikat halal tersebut merupakan sertifikat resmi yang diakui Negara. Selama ini Sucifindo berperan sebagai lembaga sertifikasi halal, pengujian nutrition fact dan konsultan ekspor. Termasuk mendampingi selama proses pengujian IKM seperti kegiatan Uji Nutrisi (nutrition fact) yang bertujuan untuk memastikan nilai gizi dari produk2 IKM sehingga diharapkan dapat menjadi nilai tambah dari produk itu.
"Dengan diperolehnya sertifikat tersebut IKM olahan makanan berhak menampilkan logo halal pada kemasan maupun papan nama perusahaan. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk membeli dan mengkonsumsi produk yang ditawarkan. Sucofindo juga mendukung program pemerintah bersama IKM dalam pengadaan makanan bergizi," pungkas Edi Laksono. (*)