solo

Bayi Hasil Hugel akan Dititipkan Panti Asuhan, Malah Dibuang Pacar ke Sungai

Rabu, 1 Januari 2025 | 10:20 WIB
MYS sedang ditanyai Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold (foto: Abdul Alim)

KRJogja.com - KARANGANYAR - Seorang pemuda asal Kelurahan Bolong, Karanganyar MYS (20) ditetapkan tersangka kasus pembuangan bayi. Anak hasil hubungan gelap percintaan dengan pacarnya, PW (21) itu awalnya akan dititipkan ke panti asuhan.

Dalam gelar barang bukti kasus itu di Mapolres Karanganyar, Selasa (31/12/2024) terungkap latar belakang aksi pembuangan bayi di Kali Samin pada 21 November 2024 silam.

Baca Juga: Bupati Bantul Pimpin Pantauan Arus Lalu Lintas dan Situasi Pergantian Tahun Baru

"Bayi itu dilahirkan di rumah sakit. Berselang dua hari, sejoli itu (MYS dan PW) sepakat menitipkannya ke panti asuhan atau emperan toko. Namun oleh MYS malah dibuang ke sungai," kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.

MYS tak bercerita ia mengingkari kesepakatan saat kembali ke indekos PW, usai melempar darah dagingnya itu dari jembatan Kali Samin. MYS berbohong bahwa bayi perempuan itu sudah dititipkan ke panti asuhan. Hingga akhirnya beredar kabar mayat bayi ditemukan pemancing di aliran Kali Samin. Bayi di dalam tas warna abu-abu itu meninggal dunia.

"Delapan jam setelah penemuan bayi, kami langsung menangkap MYS dan PW di indekos PW. Penyidik menelusurinya dari bedong bayi berlebel sebuah toko. Di toko itu, kami memutar CCTV yang kemudian mengarah ke ciri-ciri pelaku," lanjutnya.

Baca Juga: Meski Diguyur Hujan, Perayaan Tahun Baru di Semarang Berlangsung Meriah

Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan MYS terdangka tunggal. Sedangkan PW sebatas saksi. Sang ibu muda asal Purwodadi, Grobogan itu kini direhabilitasi di Yayasan Sosial di Kota Solo untuk memulihkan kondisi depresi akut. Jiwa PW terguncang lantaran anaknya malah dibuang ke sungai sampai mati.

Sementara itu MYS mengakui bingung sehingga membuang bayinya. Ia berkendara sambil membawa darah dagingnya itu ke dalam tas punggung.

"Saya enggak tahu mau dititipkan ke panti asuhan mana. Mau ditaruh ke emperan toko, malah tutup semua. Banyak orang berteduh dari hujan di emperan toko. Saya inisiatif buang ke sungai," katanya.

MYS yang bekerja di pabrik di Polokarto, Sukoharjo mengatakan setahun berpacaran dengan PW. Wanita yang dipacarinya itu bekerja di sebuah toko. Hubungan percintaannya tak direstui orangtua. "Orangtua saya enggak merestui," katanya.

MYS menjadi tersangka atas tindak pidana kekerasan yang menghilangkan nyawa orang. Selain itu, MYS juga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. (Lim)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB