solo

Nenek Buta Huruf Didakwa Tipu Gelap

Kamis, 20 Maret 2025 | 10:40 WIB
Mbah Prenjak diadili (foto: Abdul Alim)

Diceritakan, Mbah Prenjak tidak pernah merasa menjual sebagian tanahnya kepada W. Namun tiba-tiba ia diminta menandatangani secarik kertas bukti penjualan tanah berukuran 60 meter persegi.

Keponakannya, D yang kini berstatus saksi menerima uang sebesar Rp 21.000.000.

”Ada yang sengaja mengkriminalisasi mbah Prenjak, Karena mbah Prenjak sama sekali tidak merasa menjual tanah miliknya kepada saksi W (pelapor) yang akhirnya mbah Prenjak menjual tanahnya kepada seseorang yang bernama Sujito," ungkap Umar.

Kronologis itu dibenarkan oleh Wahyudi yang merupakan kerabat mbah Prenjak. Menurut Wahyudi saksi D dan W memperdaya mbah Prenjak agar melakukan jual beli tanah miliknya.

Sebagian uang itu dipakai D membeli sepeda motor senilai Rp10 juta.

”Waktu itu si Mbah Prenjak tidur sendirian di rumahnya, kemudian dibangunkan dan langsung dimintai tanda tangan, mbah Prenjak tidak tahu apa yang ditanda tangani, selanjutnya mbahe di minta foto dengan membawa kresek hitam yang katanya uang sebesar 21 juta,” Kata Wahyudi. (Abdul Alim)

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB