"Penyidik telah melindungi dan memenuhi hak-hak tersangka sesuai hukum acara, didampingi kuasa hukum, termasuk berkomunikasi dengan keluarga.
Lebih lanjut dikatakan, peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang melibatkan jaringan distribusi yang terorganisir sehingga sulit dilacak, oleh karenanya penegakan hukum dapat dilakukan secara lintas wilayah, melalui informasi intelijen yang dimiliki Bea Cukai. (Lim)