solo

Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan 20 Ekor Sapi Resmi Ditahan

Jumat, 2 Mei 2025 | 10:15 WIB
Tersangka Tri Muryanto ditahan Polres Karanganyar (foto: Abdu Alim)

KRJogja.com - KARANGANYAR - Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar resmi menahan Tri Muryanto, tersangka tindak pidana dugaan korupsi bantuan 20 ekor sapi. Penangkapan dilakukan dirumahnya di Desa Sroyo, Jaten, Selasa (29/4).

Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono menyampaikan penangkapan terhadap tersangka dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Seleksi Perangkat Empat Desa di Sragen Gunakan LPPM UGM Abal-Abal

"Dikarenakan sudah ada penetapan tersangka dan perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar serta guna memenuhi beberapa petunjuk sebagai kelengkapan berkas maka kepada tersangka dilaksanakan penahanan di tahanan polres karanganyar," katanya, Jumat (2/5).

Terhadap tersangka telah dilakukan pengecekan kesehatan serta dinyatakan layak untuk dilaksanakan penahanan, kemudian terhadap pihak keluarga telah diberikan pemberitahuan penahanan tersebut.

"Selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara dan melaksanakan koordinasi dengan kejaksaan negeri karanganyar," tutur AKP Bondan.

Baca Juga: Satpol PP Bantul Menghentikan Kegiatan Pengelolaan Sampah Tak Berizin

Ia mengatakan tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Kapolres juga menekankan bantuan sapi tersebut sepenuhnya berasal dari program pemerintah, bukan dari dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Ini bantuan resmi dari pemerintah [melalui Kementerian Pertanian]," katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Karanganyar, menahan TM, tersangka dugaan tindak pidana korupsi hibah 20 ekor sapi bantuan pemerintah, Selasa (29/4/2025).

Kasus dugaan penggelapan sapi bantuan pemerintah ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan melakukan rekayasa proposal dan menggelapkan bantuan 20 ekor sapi dari pemerintah.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp269,5 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsiden Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lim)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB