KARANGANYAR, KRjogja.com - Dua orang pengedar narkoba jenis ganja, tembakau sintetis dan pil psikotropika ditangkap Satresnarkoba Polres Karanganyar. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu melalui akun penjual di Instagram dan bertransaksi secara online.
Kasatnarkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yogatama mengungkapkan, akun-akun di media sosial yang dicurigai menjual barang terlarang disisir.
"Kami antisipasi, agar Karanganyar tidak menjadi sasaran peredaran narkoba yang lebih luas, melalui jaringan media sosial," katanya, dalam gelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres Karanganyar, Selasa (6/5/2025).
Dalam konferensi pers itu dihadirkan tiga tersangka pengedar narkoba. Yakni DF (19), warga Ngemplak, Karangpandan dan ZA (25), warga Sumberejo, Kerjo, yang terkait kasus peredaran narkoba jenis ganja, tembakau sintetis dan pil psikotropika. Keduanya ditangkap 1 Mei lalu.
Tersangka lainnya adalah TH (25), yang ditangkap di Buran, Tasikmadu pada akhir April lalu, dengan barang bukti 42,64 gram sabu-sabu.
"Tersangka DF dan ZA saling terkait. Mereka mendapatkan tembakau sintetis dari akun penjual di Instagram. Sedangkan ganja diperoleh dari salah satu wilayah di Sumatera," jelasnya.
Sedangkan untuk sabu-sabu diperoleh tersangka TH dari rekannya yang pernah sama-sama dipenjara di Rutan Kelas I Surakarta.
"Tersangka TH ini residivis kasus narkoba juga. Dia dapat barang dari kenalannya ketika di dalam penjara. Ketika sudah keluar, masih kontak-kontakan, kemudian dikirimi barang itu," tuturnya.
Oleh TH, sabu-sabu kemudian dibungkus menjadi paket-paket kecil dan dijual kepada pemesan.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menegaskan, pihaknya tidak menoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Karanganyar.
"Kami akan tindak tegas, jika ditemukan peredaran narkoba di Karanganyar. Karena sekarang banyak pengedar yang menjual secara online, kami akan intensifkan patroli cyber untuk mengantisipasinya. Penyuluhan ke berbagai elemen masyarakat juga terus dilakukan, agar masyarakat menjauhi narkoba," imbuhnya. (Lim)