KRjogja.com - KARANGANYAR - Enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar segera disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Kejari Karanganyar siap melimpahkan berkas perkaranya.
Terkait hal itu, enam tersangka diperiksa jelang persidangan pada Rabu (13/8/2025).
Kuasa hukum salah satu tersangka, Purwati, yaitu Ari Santoso, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan materi pembelaan.
"Setelah pelimpahan tahap II ini, yang berarti sudah dinyatakan P21, kami akan menyiapkan materi pembelaan. Nanti akan kami sampaikan saat persidangan," ujar Ari Santoso.
Baca Juga: Ratusan Siswa di Mlati Sleman Keracunan Diduga Usai Santap MBG
Enam tersangka yang akan disidangkan adalah Purwati, mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, yang juga terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek alkes senilai Rp13 miliar.
Amin Sukoco, Pejabat Fungsional Bidang Perencanaan Dinkes, yang diduga terlibat dalam manipulasi tender.
Kusmawati, Kepala Bidang Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes. DN, Manajer Operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa.
SW, Staf Marketing PT Sungadiman Makmur Sentosa. JS, salah satu sales dalam pengadaan alkes.
Baca Juga: Bila Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Siap Melawan
Sebagai bentuk restitusi, para tersangka telah mengembalikan total uang sebesar Rp1,77 miliar. Rinciannya, Purwati mengembalikan Rp1,465 miliar, Amin Sukoco Rp80 juta, Kusmawati Rp67 juta, dan pihak rekanan sebesar Rp158 juta. Pengembalian ini menjadi barang bukti, sementara estimasi kerugian negara dalam kasus ini berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp2,6 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan.
"Berkas ini sudah rampung dan layak untuk disidangkan. Nanti tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan segera menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka," tegas Hartanto.