KARANGANYAR -Satreskrim Polres Karanganyar Jawa Tengah menangkap AG alias Wawan (27) warga Karangpandan yang diduga kuat melenyapkan nyawa Sri Hartini (60) warga Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso. Korban dihabisi lantaran pelaku panik aksinya mencuri ketahuan.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan identitas pelaku terkuak dari keterangan saksi yang menyebut rumah korban beberapa kali disatroni pencuri. Apalagi saat korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Jumat (5/9/2025) pukul 15.30 WIB, perhiasan miliknya raib berupa cincin dan anting emas. "Saksi dari keluarga dan tetangga menyebut pernah dua kali rumahnya disatroni maling pada 2024. Pelakunya sama, si Wawan itu. Dari situ identitas pelaku mulai terungkap," kata Wikan.
Setelah mengumpulkan bukti cukup, kemudian polisi meringkus Wawan di rumahnya. Wawan ditangkap tanpa perlawasan. Di kantor polisi, ia mengakui perbuatannya mencuri barang-barang korban sekaligus menghabisi nyawanya. Tindakan penganiayaan itu dipicu kekhawatiran pelaku aksi pencurian ketahuan dan dilaporkan.
Baca Juga: BRIN Libatkan Masyarakat, DPR RI Dorong Inovasi Atasi Sampah di DIY
"Pelaku mencongkel jendela rumah korban pada Jumat (5/9/2025) pukul 00.05 WIB. Lalu masuk dan mulai mencari barang berharga di kamar korban. Pelaku kaget karena mengira korban terbangun dari tidurnya sehingga langsung menindih lehernya menggunakan lengan sampai korban meninggal," katanya.
Usai menewaskan korban, Wawan buru-buru meninggalkan lokasi sambil membawa kabur dompet berisi uang tunai Rp200.000, kartu identitas dan empat kartu ATM. Selain itu sejumlah perhiasan berharga. Berbekal kartu ATM yang tertera nomor pin, Wawan pun menarik uangnya Rp2,4 juta.
Ia juga menjual perhiasan korban Rp5,5 juta. Kematian korban diketahui pertama kali oleh putrinya, Puspa yang kebetulan pulang kampung pada Jumat (5/9/2025). Barang bukti diamankan berupa gunting taman, rekening koran, baju pelaku, hasil visum dokter dan sepeda motor milik pelaku.
Baca Juga: Bupati Klaten Ajak Ratusan Ojol Bersama-sama Jaga Wilayah
Wikan mengatakan Wawan residivis kasus penjambretan di Tawangmangu pada 2021 lalu. Atas perbuatannya, Wawan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Lim)