Pihaknya mengklaim telah menerima izin dari Polsek. Dia menerangkan fasilitas diberikan kepada siapapun yang meminjam tempat. Sepanjang tidak bersamaan dengan agenda kecamatan bisa mengajukan izin.
Terkait permasalahan inti legalitas antar kelompok PSHT, Camat Didik mengakui bahwa pihak kecamatan atau desa hanyalah bagian kecil dari negara. Dia menyarankan agar penanganan masalah legalitas organisasi kemasyarakatan (Ormas) dilakukan secara masif dalam satu kabupaten agar tidak membingungkan wilayah, dan harus melalui Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Sragen. "Petunjuknya Kesbangpol seperti apa, tidak bisa kecamatan atau sporadis di desa," tegasnya. (Sam)