Presiden Jokowi Diminta Batalkan Perpanjangan Kontrak Freeport

Photo Author
- Minggu, 19 November 2023 | 15:04 WIB
Freeport Indonesia (Foto: Antara)
Freeport Indonesia (Foto: Antara)

Krjogja.com, YOGYA - Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi meminta agar Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemberian rencana perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) selama 20 tahun hingga 2061.

Dalam kunjungan ke Amerika Serikat, Presiden Jokowi menyempatkan untuk menemui Chairman and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc, Richard Adkerson.

"Dalam pertemuan tersebut Jokowi memberikan lampu hijau rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 20 tahun lagi, pada 2041-2061. Bahkan Jokowi ngebet perjanjian perpanjangan kontrak itu harus sudah diteken pada akhir November 2023," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/11/2023).

Baca Juga: Daya Beli Petani Pedesaan DIY Naik

Imbalan perpanjangan kontrak itu ialah penambahan kepemilikan saham PT PTFI sebesar 10% kepada holding BUMN tambang, Mining Industry Indonesia (Mind ID), yang menjadi pemegang saham prioritas. Setelah 2041, Mind ID akan menguasai 61% saham PTFI. Sisanya akan dimiliki Freeport McMoRan.

Namun, Fahmy menegaskan sebagai pemegang saham mayoritas, tidak otomatis Mind ID menjadi pengendali operasional tambang Freeport. Berdasarkan perjanjian pada 2018 untuk perpanjangan IUPK hingga 2041, Freeport McMoRan terus mengelola dan mengontrol manajemen operasi tambang Freeport.

"Keputusan memperpanjang IUPK hingga 2061 sesungguhnya tidak sepadan dengan imbalan penambahan saham hanya sebesar 10 persen. Apalagi penambahan saham itu baru diberikan setelah 2041," tandasnya.

Baca Juga: Tak Kuat Nanjak, Kereta Kelinci Terguling di Bokoharjo, 8 Penumpang Luka

Fahmy mengakui memang pada saat itu akan memperkuat Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas hingga 61persen ada, namun sebagai pemegang saham mayoritas tidak otomatis menjadi pengendali operasional tambang Freeport.

Pasalnya berdasarkan perjanjian pada 2018, Freeport-McMoRan yang mengelola dan mengontrol manajemen operasi Freeport.

"Sedangkan syarat pembangunan smelter di Papua Barat sesungguhnya bukan sebagai imbalan perpanjangan IUPK 2041-2061, tetapi sudah menjadi kewajiban Freeport untuk membangun Smelter di Indonesia berdasarkan Perjanjian 2018.," tandasnya.

Baca Juga: Yuni Astuti Gerakkan Regenerasi Pembeli Pasar Tradisional, Apa Sebabnya?

Pada saat keputusan perpanjangan IUPK 2021-2041, Fahmy menyebut salah satu syaratnya adalah Freeport harus membangun smelter untuk hilirisasi di Indonesia.

Namun, hingga kini pembangunan smelter tidak kunjung selesai sehingga Freeport-McMoran selalu minta izin relaksasi ekspor konsentrat, yang selalu diizinkan oleh Pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X