Pajak Baru Masuk Rp 2,9 M, Tim Gabungan Tertibkan Reklame

Photo Author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 21:45 WIB
 Satpol PP Banyumas saat melakukan penertiban reklame.(Foto: Driyanto)   
Satpol PP Banyumas saat melakukan penertiban reklame.(Foto: Driyanto)  

 

Krjogja.com, PURWOKERTO - Tim gabungan Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda, Dinhub, dan DLH Kabupaten Banyumas, Rabu (23/8/2023) menggelar operasi penertiban reklame yang belum membayar pajak di sejumlah titik di Kota Purwokerto.

Operasi penertiban digelar dengan tujuan untuk mengoptimalkan penarikan pajak reklame yang belum maksimal. Sehingga diharapkan bisa menggenjot target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame.

Kepala Bapenda Banyumas Kristanta mengatakan, untuk target pajak reklame tahun 2023 ini sebesar Rp. 9,2 miliar, namun hingga saat baru tercapai Rp 2,9 miliar

"Target pajak reklame tahun ini naik sebesar Rp. 9,2 Miliar, dan terealisasi sebesar 32,1 persen atau sebesar Rp. 2,9 Miliar," kata Kristanta.

Berkaitan dengan kondisi tersebut ia, menghimbau agar para penyelenggara reklame yang belum berijin dan belum membayar pajak agar segera dapat memproses perijinan dan membayar pajak.

"Untuk itu kepada penyelenggara reklame atau para pengusaha, diminta mengurus perijinan karena tidak sulit, cukup ke Kantor MPP," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Banyumas Usulkan 3 Calon Penjabat Bupati, Begini Tanggapan Anggota Legislatif dan Masyarakat

Kepala DPMPTSP Banyumas Irawati menjelaskan, proses perizinan untuk reklame bisa selesai maksimal dalam satu hari.

"Untuk yang non permanen 1 hari, kalau permanen 6 hari, jadi tidak sulit lagi begitu mudah dan cepat," ungkapnya.

Irawati menerangkan, untuk itu para penyelanggara reklame yang belum berizin dapat segera memproses perizinannya.

Kepada penyelenggara reklame yang belum memproses izinnya untuk menciptakan ketertiban dan keindahan khususnya di wilayah perkotaan mohon untuk bisa segera memproses izinya agar sesuai dengan lokasi yang memang ditetapkan.


Kepala Satpol PP Banyumas Sugeng Amin, menambahkan di Kabupaten Banyumas banyak dijumpai ratusan reklame yang belum izin, dan belum
membayar pajak daerah.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban kepada penyelenggara pemasang reklame yang belum izin, dan membayar pajak.

" Para penyelenggara reklame yang sudah memasang reklame dan belum izin dan belum membayar pajak akan tetap dikenakan wajib bayar pajak piutang," ungkapnya.(Dri)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X