Perkara Inkracht, Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti

Photo Author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 16:30 WIB
Kejari Purbalingga musnahkan barang bukti perkara  Inkracht (FOTO: TOTO R)
Kejari Purbalingga musnahkan barang bukti perkara Inkracht (FOTO: TOTO R)

Krjogja.com - PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melakukan pemusnahan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (19/06/2025). Proses hukum perkara tersebut terjadi sepanjang periode Desember 2024 hingga Mei 2025.

“Kegiatan ini merupakan komitmen penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin yang memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut.

Baca Juga: Program Prioritaskan Pro-Rakyat Bupati Sleman, WiFi Gratis Padukuhan Pakai CSR Swasta Mulai 2026

Agus menyebutkan, barang yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan untuk dihancurkan sesuai ketentuan hukum. Sedangkan barang yang bernilai ekonomi dilelang.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Purbalingga, Syaiful Anwar, dalam laporannya menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, termasuk kasus narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga tindak pidana kesusilaan.

Dari barang-barang bukti tersebut, terdapat 1,27 gram tembakau sintetis dari satu perkara dan 36,17 gram sabu-sabu yang berasal dari lima perkara.

Baca Juga: SD dan SMP di Temanggung Bebas Pungutan, Bupati: Laporkan Jika Ada

Selain narkotika, terdapat ribuan butir obat-obatan terlarang yang turut dimusnahkan. Meliputi 1.040 butir tramadol, 3.415 butir hexymer, 2.255 butir yarindo, serta sejumlah obat penenang seperti alprazolam, diazepam, dan lorazepam dalam jumlah bervariasi.

“Obat-obatan ini sebagian besar diamankan dari kasus penyalahgunaan obat,” ujarnya.

Pemusnahan juga meliputi barang bukti dari perkara miras, dengan total 16 botol minuman keras dari tiga perkara yang telah inkracht. Terdapat pula enam senjata tajam berupa golok, celurit, dan sabit yang dihancurkan.

Dalam perkara kesusilaan, tidak kurang dari 30 potong pakaian menjadi barang bukti yang dimusnahkan. Pakaian-pakaian ini berkaitan dengan kasus percabulan yang telah diputus pengadilan.

“Kami pastikan semua barang bukti dihancurkan secara tuntas agar tidak disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat,” tegas Syaiful.

Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan berupa 97 item seperti sandal, pipet kaca, helm, flashdisk, tas, toples kaca, plastik klip, kunci ring, pipet kaca, rokok, ballpoint, dan kotak kaleng bekas. Barang-barang ini umumnya terkait perkara penyalahgunaan narkotika dan kriminalitas lainnya.

i merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap warga Purbalingga,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X