banyumas

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Advokat Aan Rohaeni Merasa Dirugikan

Selasa, 20 Februari 2024 | 12:51 WIB
Advokat Aan Rohaeni (Istimewa)

Krjogja.com - PURWOKERTO - Advokat dan kurator Aan Rohaeni, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah akan melakukan langkah langkah hukum, dan tidak akan tinggal diam atas dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan penggelapan uang sebesar Rp 3,5 miliar yang dituduhkan terhadapnya.

"Saya merasa sangat dirugikan karena adanya pemberitaan di media online dan media sosial yang mencemarkan nama baik dan memutar balikkan fakta yang ada," kata Aan Roaheni Selasa (20/2/2024).

Menurutnya dalam berita media online tersebut, dengan jelas menyebutkan nama Aan, profesi, dan alamat tempat tinggalnya yang menarasikan Ia diduga telah melakukan penggelapan aset pailit yang sudah dijual ke MI dan merugikan MI sebesar 3 milyar.

Baca Juga: Nyeleneh Pakai Seragam SD, Garda Gelar Unjukrasa di Kantor KPU DIY

"Berita tersebut jelas-jelas dibuat tanpa konfirmasi dengan saya dan sengaja dibuat dengan tujuan tunggal menggunakan media online untuk menyerang integritas saya sebagai pribadi maupun dalam profesi," jelasnya.

Aan Rohaeni, menjelaskan kronologi permasalahan tersebut terjadi antara tim kurator PT BSP (Moro Purwokerto) dengan MI sebagai pembeli genset sejak 14 Desember 2023 lalu.

Pada 14 Desember 2023, telah disepakati jual beli genset antara Tim Kurator PT BSP dengan MI selaku pihak pembeli melalui perantara kawan SG dan RND yang telah dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli objek boedel pailit.

Baca Juga: Geger! Anak Vincent Rompies Diduga Terlibat Perundungan yang Terjadi di SMA Swasta Tangerang, Begini Kronologinya

"Berupa 2 unit genset merk perkins dan generator Stanford dengan sarana pelengkap dan atau pendukungnya tidak terbatas pada corong genset, panel-panel, trafo dan seluruh kabel-kabel dalam bangunan ex mall moro yang menjadi satu kesatuan dengan dua unit genset tersebut dengan harga Rp 5 Miliar," jelas Aan.

Kemudian seiring waktu berjalan, banyak hal yang terjadi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Hingga pada 3 Februari 2024. Aan selaku Tim Kurator mendapat chat dan telfon WhatsApp dari seseorang pengacara berinisial RN yang menyampaikan minta bertemu membahas masalah pembelian Genset.

"Saya menyampaikan bahwa masalah Genset sudah selesai dan barangnya sudah diangkut semua. Karena Saya menolak untuk bertemu dengan RN yang mengaku Kuasa Hukum MI, kemudian RN menyampaikan akan memperkarakan Tim Kurator terkait urusan genset dan saya menyampaikan silahkan itu hak panjenengan," papar Aan.

Baca Juga: Suara Tidak Signifikan, Mantan Sekda Sragen Mundur dari PKB

Selain itu, tim kurator PT BSP juga telah menerima Somasi dari Kantor Hukum Advokat, Pengacara, Mediator Indonesia Bersatu, yang bertindak atas nama MI selaku pihak pembeli genset.

Dalam somasi tersebut mendalilkan ketika pihak pembeli genset sedang melakukan pembongkaran, pengangkutan, dan pengeluaran harta pailit PT BMS, barang tersebut sudah diambil secara paksa oleh pihak lain atas suruhan curator

Halaman:

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB