YOGYA, KRJogja.com - Pemda DIY telah memperpanjang pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor hingga bulan Juni 2021. Kebijakan pemutihan denda yang telah diberlakukan sejak April 2020 lalu ini semata-mata untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid-19, sebab sektor perekonomian yang terdampak akibat pandemi tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Pergub DIY No. 26 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020. Kebijakan pemutihan ini merupakan revisi kedua yang diberlakukan Desember 2020 hingga Juni 2021, sedangkan kebijakan diperpanjang atau tidak diserahkan kepada Gubernur DIY.
" Kami belum tahu apakah pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor yang berakhir bulan ini akan diperpanjang atau tidak. Kami mengikuti keputusan Gubernur DIY, jika kondisi ekonomi masyarakat masih belum memungkinan tentu masih ada beberapa pertimbangan maka kemungkinan bisa diperpanjang kembali nantinya," ujarnya di Komplek Kepatihan, Rabu (16/6/2021).
Gamal mengaku pihaknya berada pada posisi yang sangat dilematis, di satu sisi penerimaan pajak menjadi andalan setidaknya pajak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DIY setidaknya 80 persen. Namun disisi yang lain beban masyarakat saat ini sudah cukup berat akibat dampak pandemi. Pajak adalah pungutan yang dipaksakan, artinya negara yang masih mengandalkan pada sektor pajak berarti negaranya  belum sejahtera.
" Posisinya serba repot karena itu kontribusi PAD DIY terbesar, jika ini semisal dihapuskan sama sekali lalu sumber pendapatan penggantinya yang besar darimana? Jadi kita menerapkan pemutihan denda tersebut dengan harapan masyarakat masih mampu berkontribusi dan berkesempatan," ungkapnya.
Pemda DIY butuh pembiayaan bagi pembangunan apalagi ada kegiatan yang arahnya membutuhkan untuk mengatasi pandemi tersebut. Meski Pemerintah susah menggulirkan kebijakan pemutihan denda tersebut, Gamal menuturkan PAD dari pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan bermotor baru tahun 2020 mengalami penurunan di kisaran 20 hingga 30 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
" Pendapatan yang masuk dari kedua pajak tersebut bisa mencapai Rp 1,2 triliun sampai Rp 1,3 triliun per tahun, turunnya sedikit. Dengan adanya penurunan pendapatan ini, mau tidak mau perlu ada penyesuaian pada belanja alias pengeluarannya sudah ditekan melalui refocusing  melalui kegiatan TPA mohon kegiatan yang tidak prioritas mohon ditunggu terlebih dulu," terang Gamal
Menurut Gamal, potensi pendapatan lainnya diluar pajak kendaraan tersebut adalah optimalisasi aset, laba BUMD dan lain sebagainya. Semisal PAD DIY mencapai Rp 2 triliun, sedangkan potensi pendapatan di luar PAD juga ada khususnya dari kelas menengah ke bawah bisa dioptimalkan berkolaborasi lintas sektor.
" Kebijakan penghapusan denda ini maksimal hanya 5 tahun. Selain itu, kami mengharapkan kesadaran masyarakat terus mengalami peningkatan cukup tinggi. Termasuk kemudahan layanan-layanan dengan memanfaatkan digitalisasi sehingga tidak harus bertemu dengan orang lain serta mengurai antrian masyarakat di kantor pajak," pungkasnya. (Ira) Â