KRjogja.com, TEMANGGUNG- Polres Temanggung memeriksa 8 pelaku penganiayaan hingga meninggal seorang santri Ponpes di Desa Klepu Kecamatan Pringsurat Temanggung.
Kepala kepolisian Resort Temanggng AKBP Ary Sudrajat mengatakan 8 santri yang diperiksa tersebut masih dibawah umur yang merupakan teman-teman dari korban MN (15).
Baca Juga: Wagub DIY Launching Kampung Berkah, Seperti Apa?
Mereka ada MS (13), N F, (12), M, (17) W A, (14), T S, (13), M A, (12), A R, (13) M R, (13). Mereka adalah yang melakukan penganiayaan pada korban MN (15).
"Kami masih memeriksa 8 pelaku. Penetapan sebagai tersangka menunggu hasil gelar perkara," kata AKBP Ary Sudrajat, Selasa (12/9).
Baca Juga: Nasib UMKM di era Revolusi Industri 4.0
Dia mengatakan polisi telah menyiapkan pasal untuk menjerat para tersangka. Yakni pasal melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau penganiayaan secara bersama-sama.
Pasal tersebut adalah 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHPidana.
Baca Juga: 90 Persen Calon Pengantin di Karanganyar Tak Tahu Tujuan Nikah
Dia mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 09.30 WIB di Pondok Pesantren tempat mereka belajar.
Dia menyampaikan penetapan menjadi tersangka itu setelah mendapatkan informasi atau keterangan dari sejumlah saksi dan pengakuan para tersangka.
Dia mengemukakan barang bukti kejahatan yang diamankan diantaranya kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan MIDI.CO bergambar beruang warna coklat, Training panjang warna hitam strip merah, Hem batik warna hijau motif, sarung warna hijau motif garis.
Disampaikan modus kejahatan adalah pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan emosi terhadap korban karena telah mengambil uang milik teman sekamar korban. Pada kejadian pencurian sebelumnya yang dilakukan oleh korban, korban sudah diingatkan, namun tidak dihiraukan.