Dia menyampaikan kronologis kejadian awal mula kejadian Korban diduga mencuri uang teman satu kamar. Kemudian di hari Minggu, 10 September 2023 sekitar pkl 09:30 Wib, korban ditanya oleh teman sekamar dan mengaku telah mengambil uang teman sekamarnya."Teman sekamar emosi dan 8 orang diantaranya melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," kata dia.
Berdasar pasal diatas para tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 miliar," kata dia. (Osy)