kedu

Mantan Kades Tlahap Tersandung Kasus Korupsi

Kamis, 23 November 2023 | 19:30 WIB
Tersangka kasus korupsi. (Foto: Zaini A)


KRjogja.com - TEMANGGUNG - Mantan Kades Tlahap Temanggung Irwan (38) tersandung kasus korupsi pada pembangunan /rehabilitasi peningkatan sumber air bersih milik desa tersebut yang dianggarkan tahun anggaran 2019.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan atas perbuatan tersangka berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Temanggung mencapai Rp 449.968.712.

Kades periode 2016-2022 itu kata dia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pemeriksaan Kejaksaan Soal Hutang Rp 7,2 Miliar Berjalan, PMI Kota Yogya Tetap Putar Roda Organisasi

"Kami telah menemukan alat bukti yang kuat dan menetapkan sebagai tersangka," kata dia, Kamis (23/11/2023).

Dia menyampaikan kronologi dari kejahatan yang dilakukan adalah pada tahun 2019 dilaksanakan pembangunan peningkatan sumber air bersih milik Desa Tlahab dengan tahun anggaran 2019 yang bersumber dari dana desa dengan anggaran sebesar Rp 450.000.000.

"Pelaksanaan pekerjaan selama bulan September sampai dengan Desember 2019 sesuai dengan pencairan bendahara Desa Tlahab," kata dia.

Baca Juga: Mahasiswa Bertopeng Gelar Aksi Diam di Tugu, Hal Ini yang Disuarakan

Dia mengatakan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan di tanah pribadi kades lama yang mana tanah tersebut diagunkan di PT BPR Surya Yudha KPO Kertek Wonosobo dengan nominal Rp 350.000.000, di tahun 2016.

Namun sampai dengan jatuh tempo tahun 2019, kata dia, tidak dapat dilunasi. Sehingga pada tahun 2022 dilaksanakan lelang terhadap obyek tanah tersebut dan dimenangkan oleh pihak lain.

Atas perbuatan tersangka, kata dia, menjadikan aset desa hilang dan sampai dengan selesai pekerjaan tersebut tidak termanfaatkan karena tidak bisa untuk mengaliri air bersih untuk warga di Desa Tlahab.

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan kepolisian berupa sejumlah dokumen yang diantaranya foto copy Keputusan Bupati Temanggung Nomor: 141 / 356 Tahun 2016, tanggal 1 Juli 2016 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batursari, Canggal, Jambu, Kledung, Petarangan, Tlahab, dan Tuksari Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung masa jabatan 2016 - 2022.

Baca Juga: Timnas U 23 Masuk Grup Neraka Bersama Tuan Rumah Qatar, Optimis ke Olimpiade?

Satu buah Buku Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun 2019 Desa Tlahab ditetapkan pada Tanggal 03 September 2018, dan satu buku Peraturan Desa Tlahap Nomor 2 Tahun 2019 tentang APBDES (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Th. 2019 Desa Tlahab.

Satu buku KIB (Kartu Investaris Barang) Tahun 2019 Desa Tlahab Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung dan Salinan Risalah Lelang Nomor : 298/37/2022, tanggal 06 April 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Semarang.

Halaman:

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB