Krjogja.com - Banten - Penggunaan masker untuk pelaku perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik kini tidak lagi menjadi sebuah kewajiban. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 9 Juni 2023.
Publik selanjutnya mempertanyakan, apakah perubahan aturan masker terbaru di atas juga berlaku di sekolah?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menegskan, pengaturan masker di sekolah akan menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Kan begini, aturan SE Satgas itu nanti ada 'turunannya' ke kementerian/lembaga terkait. Ya kalau apakah masker di sekolah dicabut juga atau enggak? Ya tunggu saja keputusan Kemendikbudristek," tegas Nadia saat berbincang dengan Health Liputan6.com di Kabupaten Lebak, Banten pada Sabtu, 10 Juni 2023.
"Begitu juga dengan aturan perjalanan naik transportasi publik, nanti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mengeluarkan keputusan barunya."
Diperbolehkan Tidak Menggunakan Masker
Sebagai informasi, surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan COVID-19 dengan anjuran, yakni:
Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Masyarakat dapat terlihat kembali tersenyum tanpa pakai masker saat hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik. Sebab, penggunaan masker kini menjadi suatu pilihan, bukan kewajiban.
"Penggunaan masker di transportasi publik berarti menjadi suatu pilihan (disesuaikan dengan kondisi), iya betul. Jawaban yang tepat, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan COVID-19," terang Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Juni 2023.