Hipertensi Paru Sangat Berbahaya, Sering Tidak Terdeteksi

Photo Author
- Sabtu, 29 November 2025 | 11:25 WIB
ilustrasi kanker paru (freepik)
ilustrasi kanker paru (freepik)


JAKARTA - Hipertensi Paru (HP) tergolong penyakit langka dengan prevalensi sekitar 15 hingga 30 kasus per satu juta penduduk. Di Indonesia, data Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI menyebutkan bahwa diperkirakan terdapat sekitar 25.000 pasien.

Penyakit ini dapat terjadi pada semua usia, termasuk anak-anak, dan kejadiannya meningkat seiring bertambahnya usia. Namun demikian, wanita menjadi kalangan yang paling rentan terkena hipertensi paru terutama ibu hamil.

“ Meski berbahaya, Hipertensi Paru masih sering tidak terdeteksi atau salah dikenali,” kata Wakil Ketua Hipertensi Paru Indonesia (INA-PH), dr. Hary Sakti Muliawan, Ph.D., Sp.JP, Subsp.P.R.Kv(K), di Jakarta, Kamis (27/11).

Baca Juga: Tim PISN UNY Hadirkan KAVVIAR, Terobosan Wisata Virtual Desa Krebet

Dipaparkan, gejalanya sering menyerupai penyakit umum seperti asma atau gangguan jantung, sehingga banyak pasien menunggu bertahun-tahun sebelum mendapatkan diagnosis dan pengobatan yang tepat.
Adapun gejala yang harus diwaspadai seperti sesak nafas dengan aktivitas ringan, cepat lelah, nyeri dada, berdebar- debar, batuk darah, pingsan, kepala terasa pusing, bengkak terutama pada kedua tungkai dan perut bengah.

“Banyak yang datang dalam kondisi sudah berat karena gejala awal seperti sesak napas yang semakin berat saat beraktivitas dan mudah lelah sering dianggap hal biasa. Padahal, itu bisa menjadi tanda awal Hipertensi Paru,” ujarnya.

Hary menambahkan, edukasi publik dan peningkatan kapasitas tenaga medis perlu diperkuat agar diagnosis dapat dilakukan lebih dini dan akurat. “Keterlambatan diagnosis ini sering membuat pasien kehilangan waktu berharga untuk mendapatkan pengobatan yang tepat, sehingga kondisi mereka sudah memburuk saat akhirnya terdeteksi.

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester City Vs Leeds United di Liga Inggris 2025 Pekan ke-13

Di sisi lain, penanganan Hipertensi Paru di Indonesia juga masih dihadapkan pada terbatasnya akses terhadap obat-obatan spesifik. Dari 15 jenis obat Hipertensi Paru yang telah disetujui di dunia, baru ada 5 jenis yang tersedia di Indonesia, dan hanya 2 jenis yang tercakup dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Ini bukan hanya tentang angka, tapi tentang kesempatan hidup.

Hipertensi Paru merupakan kondisi langka dan serius yang ditandai dengan tekanan darah tinggi pada pembuluh darah paru (arteri pulmonalis), sehingga memaksa jantung kanan bekerja lebih keras untuk memompa darah ke paru-paru.

Tanpa penanganan, kondisi ini dapat berujung pada gagal jantung kanan dan komplikasi yang mengancam jiwa. Bersifat progresif dan fatal. Hipertensi Paru memiliki tingkat mortalitas yang tinggi dengan sekitar sepertiga dari total penderitanya meninggal dalam tahun pertama setelah diagnosis dan lebih dari setengah kematian terjadi dalam lima tahun. (Lmg)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Desak Pemerintah Tegas Atur Kental Manis

Senin, 15 Desember 2025 | 20:38 WIB

Lego Jadi Terapi Relaksasi untuk Orang Dewasa

Rabu, 26 November 2025 | 15:35 WIB
X