Wacana Pelabelan BPA, Urgensinya Apa?

Photo Author
- Rabu, 14 September 2022 | 00:10 WIB
 ‎Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan sarasehan upaya perlindungan kesehatan masyarakat melalui regulasi pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan.
‎Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan sarasehan upaya perlindungan kesehatan masyarakat melalui regulasi pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan.

Krjogja.com - ‎Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan sarasehan upaya perlindungan kesehatan masyarakat melalui regulasi pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) di Medan, Sumatera Utara. Kegiatan sosialisasi dinilai kurang tepat bahkann urgensi dari acara tersebut sempat dipertanyakan.


"Apa urgensinya acara ini, itu perlu dipertanyakan. Prioritas atau tidak sekarang kebijakan seperti itu dilakukan dalam situasi di mana banyak perusahaan yang lagi terpuruk akibat pandemi Covid-19 yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir,"kata ‎‎Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus pakar hukum persaingan usaha, Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, SH MLi dalam keterangan persnya yang diterima KRJOGJA di Yogyakarta, Selasa (13/9/2022).


Ningrum mengatakan, ‎dalam kondisi seperti saat sekarang seharusnya BPOM jangan membuat kebijakan yang mengakibatkan extra cost. Mengingat banyak bisnis babak belur akibat pandemi Covid-19. Untuk itu pihaknya meminta agar BPOM tidak hanya membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan saja, tapi harus juga memperhatikan dampaknya terhadap potensi terjadinya persaingan usaha. Dalam hal ini, kebijakan BPOM itu harus merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang sudah diubah ke UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Artinya, dalam merevisi atau membuat sebuah kebijakannya, BPOM harus melakukannya berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan serta memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Selain itu, materi muatannya juga harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.


"Dalam membuat peraturan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada naskah akademiknya, ada penelitiannya, dengar pendapatnya, jadi tidak gampang," tukas Ningrum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Desak Pemerintah Tegas Atur Kental Manis

Senin, 15 Desember 2025 | 20:38 WIB

Lego Jadi Terapi Relaksasi untuk Orang Dewasa

Rabu, 26 November 2025 | 15:35 WIB
X