Harus Tahu! 3 Tingkatan APD untuk Tangani Corona COVID-19

Photo Author
- Minggu, 12 April 2020 | 06:16 WIB

KONDISI para tenaga medis di Indonesia, yang harus bertugas dalam penanganan corona COVID-19, dalam situasi kekurangan unit APD (alat pelindung diri). Hal ini membuat masyarakat berbondong-bondong gotong royong untuk memberikan donasi APD.

Tapi sebelum mendonasikan APD bagi para tenaga medis untuk mereka bertugas, tahukah Anda bahwa sebetulnya tidak sembarang APD yang dibutuhkan tenaga medis, maupun petugas lain yang terkait dengan penanganan COVID-19 di lapangan.

Dikutip dari situs resmi BNPB, Sabtu (11/4/2020) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diketahui telah mengeluarkan rekomendasi standar APD dengan tiga tingkatan perlindungan. Informasi tentang rekomendasi standar APD ini, bukan hanya berkaitan dengan penanganan COVID-19. Tapi sekaligus juga menjadi standar pedoman bagi para donor yang ingin memberikan APD kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia.

Gugus Tugas membuat kategori APD berdasarkan pada tiga tingkat perlindungan. Dilihat dari lokasi dan cakupan, rekomendasi standar APD tingkat perlindungan ketiga, tingkat ketigas ini ditujukan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi corona COVID-19. Tenaga medis yang menggunakan APD pada tingkatan perlindungan ketiga yaitu dokter, perawat dan petugas laboran.

Tenaga medis seperti dokter dan perawat yang menangani pasien diwajibkan memakai masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala dan apron.

Disebutkan lebih lanjut, unit APD yang sama tetap melekat pada dokter dan perawat pada kondisi yang memungkinkan terjadinya aerosol pada pasien kecurigaan atau sudah terkonfirmasi positif terinfeksi COVID – 19. Kondisi lain yaitu saat dokter dan perawat sedang berada di ruang prosedur dan tindakan otopsi serta pengambilan sampel pernafasan.

Selanjutnya, APD tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan ruang pasien COVID-19.

Untuk tingkat kedua ini, APD digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik, melakukan pemeriksaan pada pasien dengan gejala infeksi pernafasan. Unit APD tingkatan perlindungan kedua ini terdiri dari masker bedah 3 lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata. Namun, APD yang digunakan untuk analis, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan memiliki perbedaan jenis.

Lalu ada APD tingkatan perlindungan pertama, APD yang dipakai di lokasi atau pada kondisi yang relatif kurang berisiko. Jenis APD termasuk kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun.

Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini contohnya para supir ambulans. Para sopir mobil ambulans, wajib memakai masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect COVID-19.

Sementara itu, untuk unit APD disebutkan pihak Gugus Tugas sendiri telah merekomendasikan produk AP yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan, yang mana informasi mengenai produknya dapat dilihat melalui situs Aplikasi Info Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes Republi Indonesia atau infoalkes.kemenkes.go.id.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Desak Pemerintah Tegas Atur Kental Manis

Senin, 15 Desember 2025 | 20:38 WIB

Lego Jadi Terapi Relaksasi untuk Orang Dewasa

Rabu, 26 November 2025 | 15:35 WIB
X