Cegah Keracunan Makanan Secara Luas, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Photo Author
- Sabtu, 29 September 2018 | 08:50 WIB

MENURUT data 2017, Direktorat Kesehatan Lingkungan dan Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan RI menemukan banyak kasus keracunan makanan terjadi di Pulau Jawa. Angka kejadian keracunan makanan meliputi Jawa Barat (25 kejadian), Jawa Tengah (17 kejadian), dan Jawa Timur (14 kejadian).

Upaya pencegahan kasus keracunan makanan, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan peraturan tentang higienitas sanitasi pangan pada tempat pengelolaan makanan (TPM). Dari rilis yang diterima, ditulis Jumat (28/9/2018), TPM yang dimaksud meliputi katering, rumah makan, restoran, depot air minum, dan pangan di rumah tangga.

Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat RI Kirana Pritasari, setiap TPM wajib memiliki sertifikat laik higienitas sanitasi yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

Kantin atau jajanan yang memenuhi syarat kebersihan dan keamanan pangan akan diberikan stiker Dinas Kesehatan kabupaten/kota.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Desak Pemerintah Tegas Atur Kental Manis

Senin, 15 Desember 2025 | 20:38 WIB

Lego Jadi Terapi Relaksasi untuk Orang Dewasa

Rabu, 26 November 2025 | 15:35 WIB
X