kesehatan-seksualitas

BPOM Resmi Larang Ranitidine, Berikut Bahayanya

Rabu, 9 Oktober 2019 | 22:09 WIB
Istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) minta lima industri farmasi menghentikan produksi obat ranitidine. 

Karena BPOM menemukan cemaran zat nitrosodimenthylamine (NDMA) pada produk ranitidine.


NDMA merupakan zat penyebab kanker yang mencemari obat ranitidine. "Memerintahkan kepada industri farmasi pemegang izin edar produk untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi," kata Humas BPOM, Nelly, di Jakarta, Selasa, (8 /10 /2019).

Menurutnya, pada 13 September 2019 US Food and drug administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) mengeluarkan peringatan terkait hal ini. Setelah diusut, BPOM menemukan ada lima produsen obat dengan ambang batas cemaran NDMA lebih dari 96ng/hari.

Penghentian produksi dikatakan Nelly sebagai bentuk tanggung jawab produsen obat. Sembari proses berhenti, industri pembuat obat berlesensi ini bisa melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA.

"Hal ini menjadi dasar bagi BPOM mengawal kemanan obat yang beredar di Indonesia," pungkasnya.

Berikut adalah produk ranitidin yang terdeteksi tercemar NDMA : 

1. Nama obat: Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL

Nomor bets produk beredar:

- 95486 160 s/d 190

Halaman:

Tags

Terkini

Akademisi Desak Pemerintah Tegas Atur Kental Manis

Senin, 15 Desember 2025 | 20:38 WIB

Lego Jadi Terapi Relaksasi untuk Orang Dewasa

Rabu, 26 November 2025 | 15:35 WIB