kesehatan-seksualitas

BPOM Pastikan SKM Hanya Pelengkap Sajian

Selasa, 31 Juli 2018 | 11:23 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong peningkatan pengetahuan masyarakat tentang pemanfaatan susu kental manis (SKM) yang tepat.

"Yang harus kita lakukan saat ini adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi tentang cara pemanfaatan susu kental manis secara tepat sesuai peruntukannya, yakni sebagai pelengkap sajian,bukan pengganti ASI,demikian Direktur Standardisasi Produk Pangan BPOM Mauizzati Purba dalam diskusi 'Bijak Menggunakan SKM', Jakarta, Senin (30/07/2018)

Mauizzati menuturkan BPOM dan seluruh institusi atau lembaga di Indonesia menghadapi tantangan untuk menyampaikan informasi benar tentang cara memanfaatkan produk sesuai peruntukannnya.

"BPOM selaku regulator terus mengawasi dan menangani registrasi produk yang beredar di Indonesia. Kami terus mengawal seluruh produk yang sudah terdaftar, kami kawal iklannya agar tidak menyimpang dari apa yang sudah disetujui," ujarnya.

BPOM melakukan evaluasi terhadap produk yang terdaftar di BPOM sejak sebelum produk dipasarkan. "Pengawasan sudah melekat sebelum produk beredar di masyarakat melalui evaluasi dalam proses registrasi. Dievaluasi kelayakannya, apakah layak diedarkan ke seluruh masyarakat atau tidak," ujarnya.

Kemudian, ketika produk sudah beredar, BPOM tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran produk, misalnya mengambil sampel produk yang beredar di pasar dan melakukan uji di laboratorium untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dari aturan diedarkannya produk tersebut.

Dia menuturkan jika produk yang diedarkan menyalahi aturan yang telah disepakati maka sanksi akan diberlakukan seperti sanksi administrasi berupa pencabutan nomor registrasi produk dan pencabutan produk dari peredaran pasar. "Susu kental manis bukan produk yang dilarang untuk diizinkan beredar," tuturnya.

Dia menekankan SKM bukan pengganti air susu ibu untuk bayi. Susu kental manis bukan pengganti asi dan tidak boleh diberikan pada bayi sampai dengan 12 bulan," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Akademisi Desak Pemerintah Tegas Atur Kental Manis

Senin, 15 Desember 2025 | 20:38 WIB

Lego Jadi Terapi Relaksasi untuk Orang Dewasa

Rabu, 26 November 2025 | 15:35 WIB