LKY Minta Pemerintah Segera Tindaklanjuti Penerapan Cukai MBDK

Photo Author
- Senin, 29 Januari 2024 | 08:46 WIB
Cukai minuman manis
Cukai minuman manis


KRjogja.com - YOGYA - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) meminta Pemerintah harus segera menindaklanjuti penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di 2024 sebagai langkah untuk mengontrol pola konsumsi dan mencegah prevalensi diabetes pada anak dan remaja. Menurut Laporan Global Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang implementasi cukai MBDK yang baru dirilis bulan ini, setidaknya per Juli 2022, sudah ada 108 negara di dunia yang memberlakukan cukai MBDK.

Plh Ketua LKY Hamdan Kumiawan mengatakan dukungan publik terhadap wacana pengenaan cukai MBDK cukup signifikan. Dan dari sisi perilaku, 1 dari 5 konsumen yang disurvei mengatakan bahwa dirinya akan mengurangi konsumsi MBDK, bahkan meninggalkan konsumsi MBDK. Dengan kata lain, pengenaan cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi MBDK cukup efektif.

"Pengenaan cukai pada MBDK sudah sangat urgen untuk melindungi konsumen Indonesia. Supaya efektif, penerapan cukai MBDK perlu tanpa pengecualian, dan diberlakukan secara komprehensif," ujarnya di Yogyakarta, Minggu (28/1/2024).

Baca Juga: Hari Ini, Hujan Merata di DIY

Hamdan menyatakan Pemerintah seharusnya tidak ambigu untuk mengenakan cukai MBDK, sebagai bentuk kebijakan untuk melindungi masyarakat dari tingginya prevalensi penyakit tidak menular, khususnya diabetes melitus. Pemerintah pun seharusnya tidak bergeming dengan upaya intervensi pihak industri, tersebab pengenaan cukai pada MBDK tidak akan menggerus produksi MBDK. Berdasarkan hasil studi di negara lain yang sudah menerapkan cukai MBDK seperti Meksiko dan Peru, cukai MBDK tidak menimbulkan pengangguran.

" Kami mendesak industri MBDK agar melakukan pemasaran bertanggung jawab dalam melakukan pemasaran, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship, khususnya pada kelompok rentan yakni anak-anak dan remaja. Tidak hanya itu, Pemerintah harus membuat peraturan dan kebijakan yang mengatur pembatasan MBDK kepada anak-anak dan remaja yang dapat membantu mengurangi dampak pemasaran agresif, termasuk informasi label yang tidak menyesatkan.

LKY juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mewujudkan kebijakan pengendalian konsumsi MBDK di daerahnya, misalnya Kantin Sehat Tanpa MBDK di sekolah-sekolah. Hal ini penting untuk melindungi secara dini keterpaparan anak dan remaja terhadap MBDK. Tidak ada iklan produk MBDK di area sekolahan. Selain itu juga mendorong terwujudnya kabupaten/kota Layak Anak yang terbebas dari iklan dan promosi MBDK. Sebagaimana tujuan kabupaten/kota layak anak adalah melindungi hak anak salah satunya adalah hak atas kesehatan.

Sebelumnya, LKY tergabung dalam Koalisi GENAP (Gerakan Nasional Pengendalian MBDK) bersama YLKI dan LPKSM Daerah lainnya bergerak bersama melakukan advokasi secara nasional untuk mendorong pengendalian konsumsi MBDK. Salah satu bentuk kegiatan advokasi adalah melakukan survei konsumsi MBDK. Survei dilakukan guna memotret secara lebih gamblang fenomena yang kian mengkhawatirkan itu, YLKI telah melakukan survei konsumsi MBDK di 10 Kota.

Baca Juga: Jokowi di Yogyakarta Dinilai Jadi Pendongkrak Suara Prabowo-Gibran, Benarkah?

Survei dilakukan pada awal pertengahan Juni 2023, di 10 kota di Indonesia, antar lain Medan, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogya, Surabaya, Balikpapan, Makassar dan Kupang. Di Yogyakarta sendiri telah dilakukan survei terhadap 80 responden yang tersebar di wilayah Kota Yogyakarta. Hal menarik apa saja dari temuan survei tersebut.

"Temuan survei di Yogyakarta akses terhadap MBDK sangat mudah didapatkan. Yogyakarta berada pada peringkat ke 3 konsumsi Minuman sari buah kemasan sebesar 75 persen, setelah Bandar Lampung 81,3 persen dan Jakarta 76,3 persen," ungkap Hamdan

Responden merupakan orang yang pernah mengonsumsi minuman manis dalam kemasan dalam sebulan terakhir. Total responden yang terjaring adalah 800 responden, dan masing masing RT dijaring 10 responden. Berkaitan dengan kebijakan penerapan Cukai MBDK responden di Yogyakarta sebanyak 42,50 persen mendukung kebijakan pengenaan cukai pada MBDK. (Ira)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Desak Pemerintah Tegas Atur Kental Manis

Senin, 15 Desember 2025 | 20:38 WIB

Lego Jadi Terapi Relaksasi untuk Orang Dewasa

Rabu, 26 November 2025 | 15:35 WIB
X