kesehatan

Akhirnya Indonesia Bisa Produksi Insulin Halal Kali Pertama

Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:32 WIB
Direktur PT Kalbe Farma Tbk Mulia Lie (baju batik coklat) ketika memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Rini Suryati)

Hal tersebut juga berarti bahwa perusahaan farmasi lain tidak boleh menjual obat tersebut tanpa izin dari perusahaan pengembangnya. Namun, setelah paten berakhir, perusahaan lain sudah mulai bisa mendistribusikan obat tersebut.

Ketika masa paten berakhir, perusahaan farmasi lain dapat mengajukan permohonan izin untuk memproduksi dan menjual versi generik dari senyawa asli.

“Jadi setelah masa patennya habis, perusahaan farmasi lain boleh memproduksi, dapat lisence dari si orang ini, bahan bakunya seperti ini. Jatoh lah dia ke generik,” katanya.

Selain itu, produsen obat generik harus membuktikan bahwa produknya mengandung bahan aktif yang sama dengan produk paten sebelumnya. Mereka harus memastikan bahwa obat generik mereka mempertahankan bentuk yang sama (cair, pil, kapsul, suntik, topikal), konsentrasi, dan dosis sebagai obat asli.

Baca Juga: Baitussalam All Star Show 2024, Bukti Nyata Santri Tak Sekedar Bisa Ngaji

“Generik pun kemudian ada yang bermerek. Ada beberapa perusahaan dapat lisence, produksi, kan harus dibedain dong namanya,” tutur Noffendri

“Makanya dia kasih nama sendiri-sendiri berdasarkan nama perusahannya. Makanya dia namanya obat generik bermerek (Kandungannya) ya sama,” pungkasnya.(Ati)

Halaman:

Tags

Terkini

Akademisi Desak Pemerintah Tegas Atur Kental Manis

Senin, 15 Desember 2025 | 20:38 WIB

Lego Jadi Terapi Relaksasi untuk Orang Dewasa

Rabu, 26 November 2025 | 15:35 WIB