kesehatan

Cegah Cacar Monyet, Kemenhub Wajibkan Aplikasi SATUSEHAT Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:25 WIB
ilustrasi cacar monyet (freepik)

 

Krjogja.com - Jakarta - Demi mencegah penularan penyakit Mpox atau cacar monyet di bandar udara dan masuk ke Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mewajibkan penggunaan aplikasi SATUSEHAT untuk pelaku perjalanan luar negeri .

"Langkah ini diambil setelah ada penetapan penyakit Mpox atau lebih dikenal dengan cacar monyet," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Rabu (28/8/2024)

Penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) pada 14 Agustus 2024. "Persyaratan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass," ujarnya.

Baca Juga: Bantu Warga Kekeringan, ASPERINDO dan JNE Yogyakarta Salurkan Bantuan Air Bersih di Tepus

Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 27 Agustus 2024.

Ia menjelaskan penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 itu sebagai panduan bagi badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.

"Serta, panduan bagi penyelenggara bandar udara internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara,” ucap Kristi.

Baca Juga: Ilyas-Tri Haryadi Awali Daftar Cabup Cawabup

Kristi mengaku telah meminta badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia agar melakukan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan itu, guna mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di tanah air.

Permintaan itu meliputi sosialisasi dan menginformasikan kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain https://sshp.kemkes.go.id.

Kedua, pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan.

Baca Juga: Visitasi Rombongan VKN Papua, Kulonprogo Jadi Buah Bibir

Ketiga, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandar udara kedatangan.

Keempat, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

Akademisi Desak Pemerintah Tegas Atur Kental Manis

Senin, 15 Desember 2025 | 20:38 WIB

Lego Jadi Terapi Relaksasi untuk Orang Dewasa

Rabu, 26 November 2025 | 15:35 WIB