Dua Tersangka Pengedar Pil Y Dikecrek Polisi

Photo Author
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 14:20 WIB
Dua tersangka penyalahgunaan pil Y ditangkap petugas  (Zaini Arrosyid)
Dua tersangka penyalahgunaan pil Y ditangkap petugas (Zaini Arrosyid)

Krjogja.com, TEMANGGUNG - Pemberantasan penyalahgunaan obat terlarang terus digencarkan Kepolisian Resor (Polres) Temanggung. Dalam suatu operasi baru-baru ini, kepolisian tersebut menyita ribuan butir obat terlarang berlogo Y (Yarindo) dari dua orang tersangka, yakni DR (27) warga Kranggan Temanggung dan JS (29) warga Semarang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung AKP Luqman Effendi mengatakan petugas mendapatkan informasi penyalahgunaan obat terlarang masuk dalam daftar G, yang dilakukan DR dan JS.

"Petugas kemudian menangkap keduanya di sebuah minimarket di jalan Temanggung-Kaloran,"kata dia, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga: Mengenal Kopi Merapi Melalui Cultourism

Dia mengatakan tersangka yang pertama di tangkap adalah DR. Saat digeledah ia memiliki dan menyimpan obat daftar G jenis Yarindo.

Barang terlarang itu, kata dia disimpan di dalam saku jaket. Jumlahnya berupa 278 butir pil warna putih berlogo Y dalam plastik klip.

Petugas ujarnya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 120.000 hasil penjualan pil Yarindo berikut satu unit telepon seluler. "Pil ini didapat dari JS warga Semarang, yang turut ditangkap," katanya.

Baca Juga: Kandang Berisi 15 Ribu Ekor Ayam Terbakar, Kerugian Rp 1 M

Barang bukti dari JS kata dia, disimpan di bagasi satu buah tas belanja yang di dalamnya terdapat dua botol warna putih yang masing-masing berisi 1.000 butir pil Yarindo.

"Petugass juga menyita uang tunai sebesar Rp 360.000 hasil penjualan dan satu unit telepon seluler," katanya.

Luqman mengatakan tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, subsider Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI, RW 23 Green House Adakan Donor Darah

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X