KRjogja.com - BOYOLALI - Aparat Polres Boyolali berhasil mengamankan puluhan remaja membawa senjata tajam (sajam) yang melakukan arak-arakan di jalan Musuk - Jatinom di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Minggu (10/12/2023).
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan berkat laporan dari masyarakat polisi mengamankan 16 remaja yang kedapatan membawa senjata tajam di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo pada Minggu (10/12/2023) dini hari.
Padahal, diwaktu yang sama dan tak jauh dari lokasi, terdapat sekelompok anggota perguruan silat yang tengah berlatih. Hal ini dilakukan, karena berpotensi memicu bentrok, 16 remaja itu langsung digelandang ke Mapolres Boyolali.
Baca Juga: Ingin Mengabdi untuk Desanya, Jurnalis Ini 'Bali Ndeso' Berjuang di Pileg DPRD Sleman
Kemudian, anggota perguruan silat bersama masyarakat menghentikan arak-arakan remaja tersebut dan diamankan di rumah warga Dusun/Desa Singaraja, Kecamatan Mojosongo.
"Kemudian, ditemukan enam belas senjata tajam berbagai macam jenis yang diduga milik beberapa remaja. Karena meresahkan masyarakat, enam belas pemuda dan senjata tajam kami amankan," jelas Petrus, Minggu (10/12/2023).
Remaja yang diamankan yakni, APR,20; RP,19; AR, 20; ADP, 19; MSP, 16; AFP, 16; DGS,16; FU, 16; AKN, 16; MIF, 16; DRP, 16; MR, 16; GL, 16; FDA, 17; RA, 15; dan AMA,14.
Baca Juga: Milenial Yogyakarta Memilih Perubahan
Petrus menjelaskan, 16 remaja itu rata-rata masih berada dibangku sekolah alias siswa.Mereka menjalani pemeriksaan dan diberi pembinaan.
Petrus menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Singosari dan perguruan silat yang telah berperan membantu menjaga keamanan ketertiban Masyarakat.
“Saya apresiasi dan ucapkan terimakasih dalam hal ini telah memberikan kontribusi positif menjaga dan memelihara Kamtibmas, menjaga kondusifitas kamtibmas membutuhkan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat,” ungkap Petrus.
Baca Juga: TIKI Membantu Batik Geblek Renteng Kulonprogo Semakin Terkenal
Petrus menghimbau kepada para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan karena berpotensi tindak pidana yang ada konsekwensi hukumnya dan sangat merugikan.(Mul)