“Pelaku IR alias IB (27) dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan untuk meghabisi nyawa korban untuk memiliki barang berharga milik korban,Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan martil yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit”jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut, setelah melakukan pembunuhan pelaku menggasak sejumlah barang-barang milik korban diantaranya (satu) Unit Sepeda motor Honda PCX warna brown dengan Nopol AD 4860 BHD, Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah).
Satu Buah Handphone merk Iphone 12 pro warna pasific blue, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Platinum, 1 (satu) buah Sepatu warna Orange merk Vibram Hoka, 1 (satu) buah Tas warna abu-abu merk Ternua dan 1 (satu) buah jam merk COROS warna hitam gold.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya. (Mul)