Bermula dari Curhatan 2 Sepeda Motor Dibakar

Photo Author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 11:40 WIB
Kapolresta Magelang menunjukkan dua sepeda motor yang dibakar. (foto: Thoha)
Kapolresta Magelang menunjukkan dua sepeda motor yang dibakar. (foto: Thoha)

KRjogja.com - MAGELANG - Berangkat dari curhatan yang dilakukan saat memanen ikan di sawah, aksi pembakaran dua sepeda motor di wilayah Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang terjadi.

Awalnya aksi yang dilakukan adalah mencelakai calon korbannya. Namun karena tidak pernah melihat calon korbannya, dua sepeda motor yang ada di luar rumah menjadi sasaran.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa SIK MH kepada wartawan di Ruang Media Polresta Magelang, Rabu (22/5/2024), mengatakan dua orang yang diduga terlibat perkara pembakaran ini sudah diamankan dan ditahan di Polresta Magelang.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Pantai di Jogja Dengan View Indah yang Cocok untuk Liburan

Kedua warga yang diamankan tersebut adalah AN (38) warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Mungkid Magelang dan AR, juga warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Mungkid Magelang namun beda desa.

AN merupakan eksekutor atau yang melakukan pembakaran dalam perkara ini, sedang AR merupakan yang menyuruh melakukan pembakaran.

Dikatakan Kapolresta Magelang, AR melakukan curhat kepada AN saat AR memanen ikan di sawah AR. Dalam curhatannya tersebut AR mengatakan dirinya sakit hati terhadap istri sirinya, Normiyati (45) warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Srumbung.

Baca Juga: Berhadiah Ratusan Juta Rupiah, JNE Gelar Content Competition

AR kemudian meminta bantuan kepada AN untuk mencelakai Normiyati. AN kemudian melakukan pemantauan di rumah korban, namun selama 2 hari pemantauan AN hanya melihat keberadaan dua sepeda motor korban.

AN kemudian menyarankan kepada AR untuk melakukan pembakaran 2 sepeda motor tersebut, mengingat ia belum tentu bisa bertemu dengan korban di jalan untuk dicelakai. Saran ini diterima AR, dan meminta AN melakukan pembakaran kedua sepeda motor milik korban.

Tersangka kemudian membeli spirtus Rp 20 ribu. Spirtus yang dibawa dalam plastik, dan sumbu dari bahan kain, tersebut kemudian dibawa AN menuju ke rumah korban dengan naik sepeda motor milik AR.

Sesampainya di depan rumah korban, tersangka memarkir sepeda motor AR, dan berjalan masuk gang mendekati pagar rumah korban.

Kantong berisi spirtus kemudian dilemparkan ke arah sepeda motor milik korban. Sumbu kain juga dibakar dan dilemparkan ke arah lemparan spirtus, hingga terjadi kebakaran.

Mengetahui hal ini, tersangka kemudian lari meninggalkan lokasi. Dalam perkara ini AN dijanjikan akan mendapatkan uang Rp 500 ribu dari AR, namun baru dibayar Rp 200 ribu. AN berhasil ditangkap di daerah Kroya Banyumas, sedang AR ditangkap di wilayah Borobudur Magelang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X