Didampingi Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba SIK MH dan Kapolsek Mungkid AKP Maryanto, Kapolresta Magelang menambahkan AN dan AR ini diduga juga terlibat aksi pencurian mobil Toyota Avanza di daerah Paremono Kecamatan Mungkid Magelang pada akhir Bulan April 2024 lalu.
AN yang melakukan pencurian, dan AR yang memerintah melakukan pencurian. AN juga dijanjikan akan memperoleh uang Rp 500 ribu.
Dikatakan Kapolresta Magelang, mobil yang dicuri tersebut milik mantan pacar AR. Aksi pencurian ini mudah dilakukan lantaran AR memiliki kunci duplikat mobil tersebut. Setelah berhasil dicuri, mobil tersebut disembunyikan di wilayah Purworejo. (Tha)