Pelaku TAM kemudian masuk ke dalam kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci. Pelaku TAM kemudian mengambil barang berharga milik korban.
Baca Juga: Brajamusti Yakin PSIM Naik ke Liga 1, Ini Alasannya
"Kedua pelaku setelah berhasil mencuri kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian rumah korban. Korban sendiri baru tersadar kehilangan barang berharga setelah bangun tidur," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan petugas dari kedua pelaku yakni, satu unit handphone Oppo Reno 8, satu buah dusbook handphone Oppo Reno 8, satu buah Hoodie warna hitam milik pelaku TAM, satu buah Hoodie warna hitam milik pelaku ERS.
"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan dengan cara memanjat pagar. sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat ke-3, ke-4, dan ke-5 KUH Pidana dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun," lanjutnya. (*)