Keluar Penjara, Kembali Bobol Rumah dan Gondol Tiga Handphone

Photo Author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 18:25 WIB
Residivis kasus pencurian kembali diringkus polisi karena melakukan aksi serupa setelah keluar dari penjara  (Foto: Said Masykuri)
Residivis kasus pencurian kembali diringkus polisi karena melakukan aksi serupa setelah keluar dari penjara (Foto: Said Masykuri)

Krjogja.com - SRAGEN - Jajaran Macan Putih Resmob Polres Sragen berhasil meringkus Wahyu Kurniawan Sadewo (32) warga Sragen, pelaku pembobolan rumah, Jumat (2/8/2024).

Pelaku adalah residivis kasus pencurian yang baru saja keluar dari penjara dan kembali beraksi.

Aksi terakhir dilakukan di rumah Muhammad Naufal Ersanda (18), warga Krapyak Sragen Wetan. Saat rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya salat Subuh di masjid, pelaku masuk dan mengambil tiga handphone milik korban.

"Jadi pelaku ini baru bebas dari lembaga pemasyarakatan Sragen dan sudah empat kali melakukan kasus serupa," ujar Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Baca Juga: Inflasi DIY Masih Terjaga di tengah Momentum Tahun Ajaran Baru

Menurut Wikan, pelaku melakukan aksi kejahatannya memanfaatkan situasi yang sepi. Kebetulan saat itu pemilik rumah sedang ke masjid dan kemudian pelaku menyelinap mengambil HP.

"Pelaku mengambil barang korban berupa tiga HP yang tergeletak di meja rumah korban," jelasnya.

Korban sepulang dari masjid kaget mendapati pintu rumah sudah dalam kondisi terbuka dan memastikan HP sudah tidak di tempat. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.5 juta dan langsung melapor ke Polres Sragen.

Baca Juga: PSIM Agendakan 5 Ujicoba Sebelum Terjun ke Kompetisi, Tunggu Pemain U21

Atas dasar laporan tersebut, lanjut Wikan, Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku masih berada di sekitaran Sragen Kota.

Tidak lama kemudian keberadaan pelaku terendus dan kemudian diringkus polisi.

"Pelaku sudah kami amankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lagi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tambahnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X