KRjogja.com - BOYOLALI - Sejumlah korban dari koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melaporkan koperasi yang berpusat di Kota Salatiga itu ke Mapolres Boyolali pada Kamis (14/5/2025).
Aris Carmadi, salah satu korban anggota nasabah koperasi yang melakukan pelaporan ke Polres Boyolali mengungkapkan, dirinya beserta 9 orang korban lain sudah melaporkan koperasi BLN.
“Kami sudah melakukan pelaporan, dari pihak kepolisian juga menerima dengan baik dan akan segera memproses laporan kami,” kata Aris.
Baca Juga: Bunuh dan Buang Bayi, Karyawati Pabrik Ditangkap Polisi
Aris berharap kepolisian bergerak cepat untuk segera menangkap dan menyelesaikan kasus penipuan yang sudah menelan banyak korban dengan kerugian mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah tersebut.
“Kami berharap uangnya bisa kembali, sebenarnya hanya itu, karena uang puluhan juta bagi kita itu sangat besar, apalagi kalau uangnya dari hasil pinjaman,” jelas Aris.
Aris menyebutkan anggota nasabah koperasi BLN banyak terdiri dari Pensiunan pegawai negeri, Pengusaha, Buruh, hingga Pegawai pemerintahan.
“Kalau tidak kembali kan kasihan, ada pensiunan yang sudah menggadaikan SK pensiun, tapi uangnya tidak kembali, bahkan ada yang menggadaikan sertifikat rumah dan saat ini sudah di tagih pihak bank,” kata dia.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Simbolis dalam Rakernoprov APINDO DIY 2025
Aris mengaku hingga saat ini masih ada sebagian dana tabungan miliknya yang belum dikembalikan dengan total sekira Rp 60 juta. “Kalau yang lain ada yang lebih besar lagi, perorang bisa miliaran,”
Menurut Aris, 10 orang yang melaporkan koperasi BLN ke Polres Boyolali apabila dihitung total kerugian mencapai Rp 1.5 miliar. “Kami sudah melapor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Solo, semoga ada kabar baik,”
Namun, setelah melakukan pengaduan di OJK kantor solo, diketahui bahwa koperasi BLN tidak memiliki izin resmi sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dibawah kewenangan OJK.
“Salah satu kawan kami sempat bertanya terkait legalitas koperasi tersebut, dari OJK sendiri bilang kalau itu tidak resmi, jadi ilegal,” ungkapnya.
Baca Juga: Negara Wajib Lindungi Hak Rakyat atas Tanah
Sementara itu Plt Humas Polres Boyolali, Iptu Wienarsih membenarkan adanya laporan dari pihak korban anggota nasabah koperasi. “Ya, saya sudah mendengar adanya laporan tersebut di reskrim,” kata dia.